Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Plt Bupati Tegal Serahkan 40 Kendaraan Operasional untuk PKH dan TKSK

PKH dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kabupaten Tegal mendapatkan 40 unit kendaraan operasional roda dua

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: m nur huda
IST for Tribunjateng.com
Saat Plt Bupati Tegal memegang bantuan kendaraan. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Untuk menunjang kinerja pelaksanaan tugas di lapangan, para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kabupaten Tegal mendapatkan 40 unit kendaraan operasional roda dua.

Dalam hal ini, Plt Bupati Tegal, Umi Azizah langsung menyerahkan 40 unit kendaraan itu kepada PKH dan TKSK, Senin (1/10/2018) di halaman Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal.

“Mudah-mudahan, bantuan pinjam pakai kendaraan ini bermanfaat dalam menunjang kinerja di lapangan,” papar Umi, saat penyerahan kendaraan secara simbolis.

Umi menyadari bahwa permasalahan sosial adalah permasalahan kompleks.

Dalam penanganannya, kata Umi, diperlukan kerjasama dan kolaborasi semua pihak secara terkoordinir.

Di hadapan penerima fasilitas kendaraan operasional, Umi mengatakan bantuan tersebut sebagai bentuk apresiasi dan dukungan kepada para pendamping PKH dan TKSK.

“Saya berharap, fasilitas ini dapat digunakan sebaik mungkin untuk memberikan pelayanan terbaiknya di wilayah dan di masyarakat,” tegasnya.

Dia berharap, penerima kendaraan operasional bisa menjaga dan merawat kendaraan sebaik-baiknya.

Selain itu, Umi juga ingin agar kendaraan tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas.

"Lalu, jangan sampai digunakan untuk kepentingan lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan. Jangan lupa untuk melakukan service berkala dan segera perbaiki jika mengalami kerusakan,” pesan Umi.

Sementara itu, Kepala Dinsos Kabupaten Tegal, Nurhayati melaporkan pengadaan kendaraan operasional sejumlah 40 unit ini terdiri dari 27 motor bebek dan 13 motor sport.

Menurut Nurhayati, pemberian kendaraan operasional ini berdasarkan beban kerja dan wilayah pendamping PKH atau TKSK.

“Korkab PKH 2 unit, korcam PKH 18 unit, operator PKH 1 unit, TKSK 18 unit serta staf dinas sosial 1 unit,” jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved