Kasus Pembunuhan
Ini Pasal yang Dikenakan untuk Remaja Pembunuh Ninin di SK
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang, Zahri Aeniwati mengatakan pihaknya menjerat DCP dengan pasal subsideritas.
Penulis: Fitri Asta Pramesti | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tersangka pembunuhan Ayu Sinar Agustin alias Ninin di lokalisasi Argorejo, Semarang, D, akan segera menjalani persidangan pada Kamis (4/10) besok di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Hal tersebut dikatakan oleh Panitera Pengganti pada sidang yang tertutup untuk umum tersebut, Marya Riska Mandalia.
“Sidangnya di ruang sidang anak, secara tertutup,” ujar Marya, Selasa (2/10).
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Semarang, Zahri Aeniwati mengatakan pihaknya menjerat DCP dengan pasal subsideritas.
“Kami jerat yang bersangkutan dengan Pasal 340 KUHP pada dakwaan primer, dakwaan subsidernya 338 atau kedua Pasal 339, atau ketiga Pasal 365 ayat 2 ke 1 jo ayat 4 pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian,” jelas JPU.
Sebelumnya, D yang masih di bawah umur, ditangkap oleh tim gabungan Polsek Semarang Barat, Polsek Ngaliyan dan Polrestabes Semarang setelah melakukan pembunuhan terhadap Pemandu Lagu Wisma Mr Classic bernama Ayu Sinar Agustin atau Ninin yang merupakan warga Patebon, Kendal, pada September lalu.
Tersangka D, yang merupakan warga Babankerep, Ngaliyan tersebut, menghilangkan nyawa dengan mencekik leher korban hingga kehabisan nafas. Lalu, menyiram tubuh korban dengan oli untuk menghilangkan jejak.
Setelahnya, D pergi meninggalkan korban yang tak bernyawa di kamar tempat korban bekerja di Wisma Karaoke Mr Classic, Gang III, Lokasisasi Argorejo. (tribunjateng/fitri asta pramesti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/terduga-pembunuh-ninin_20180915_124520.jpg)