Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Penggelapan

Aning Diduga Bawa Kabur Pinjaman Rp 1,45 Miliar Hasil Pengajuan Ratusan Karyawan

Aning Diduga Bawa Kabur Pinjaman Rp 1,45 Miliar Hasil Pengajuan Ratusan Karyawan

Penulis: amanda rizqyana | Editor: iswidodo
tribunjateng/dok
ILUSTRASI UANG RUPIAH 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Amanda Rizqyana

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Kasus penggelapan uang pinjaman milik karyawan PT WSA dari perbankan kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambarawa.

Tersangka dalam kasus tersebut, Sri Wahyuning alias Aning (39) warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, langsung diperiksa oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Ambarawa, Kamis (11/10/2018).

Kasi Pidsus Kejari Ambarawa, Fikri Fachrurrozi mengatakan dalam hal ini tersangka tersebut diperiksa karena diduga menggelapkan pinjaman milik karyawan hingga mencapai Rp 1,45 miliar.

“Masih kami tangani, setelah kami terima paling lambat 20 hari kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Fikri.

Usai pelimpahan tersebut, baru proses penetapan pengadilan.

Ia juga mengakui, sebelum dibawa ke Kejari Ambarawa, pihak pengacara tersangka menghadap Pidsus untuk melakukan pengangguhan penahanan.

Alasan dari pengacara tersebut dikarenakan tersangka masih memiliki bayi dan masih menyusui.

“Itu saya serahkan ke Kajari, memang iya pengacara sempat menemui saya,” katanya.

Dari data yang diperoleh pihak kejaksaan Aning merupakan residivis penipuan.

Data dari pihak Polres Semarang menjelaskan, terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan pihak perusahaan ke Polres Semarang.

Tersangka dilaporkan oleh pihak perusahaan karena sejumlah uang pinjaman milik karyawan lain digelapkan. Saat melakukan hal tersebut Aning masih berstatus sebagai karyawan di perusahaan PT WSA.

“Aning diberikan kuasa untuk mendata 144 karyawan yang hendak meminjam ke bank,” ujarnya.

Namun dalam laporannya ke PT WSA, pinjaman yang ia ajukan tersebut ditolak oleh pihak perbankan.

Selang beberapa waktu kemudian, PT WSA menerima tagihan dari pihak perbankan terkait pinjaman yang dilakukan oleh Aning tersebut.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved