CPNS 2018
Memahami Kisi-kisi SKD Tes CPNS 2018, Segini Passing Grade yang Harus Diraih Agar Lolos Seleksi
Untuk formasi umum, cara memenuhi passing grade pelamar harus menjawab benar 15 soal TWK, 16 soal TIU, dan 29 soal TKP bernilai 5.
Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM - Pelamar CPNS 2018 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan masuk ke tahapan selanjutnya yakni SKD.
SKD adalah Seleksi Kompetensi Dasar.
Pelaksanaan SKD mulai 26 Oktober 2018 hingga 17 November 2018.
Jadwal pastinya akan ditentukan oleh instansi pilihan pelamar CPNS 2018.
Dalam SKD, pelamar CPNS 2018 akan menerima 100 soal.
Soal itu terdiri dari tiga tes.
Tiga tes itu adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
TWK sebanyak 35 soal, TIU 30 soal, 35 soal TKP.
100 soal SKD harus diselesaikan dalam waktu 90 menit atau 1,5 jam.
Untuk TWK dan TIU setiap soal benar bernilai 5 dan soal salah bernilai 0.
Baca: Link Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2018 sscn.bkn.go.id dan Kisi-kisi SKD
Baca: Ada yang Ngaku Sosok Dilan Asli, Pidi Baiq Langsung Bereaksi di Instagram
Baca: Inilah 10 Rekomendasi Drakor Drama Korea yang Tayang Oktober 2018
Sedangkan untuk TKP, setiap jawaban bernilai 1-5.
Passing Grade
Agar lolos SKD, pelamar CPNS 2018 harus mencapai nilai ambang batas.
Nilai ambang batas SKD CPNS 2018 menurut formasi.
Berikut nilai ambang batas (passing grade) SKD CPNS 2018: