CPNS 2018
Panduan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2018 sscn.bkn.go.id, Syarat Ikuti SKD
Kartu tersebut bisa didapatkan di akun SSCN masing-masing pelamar melalui laman sscn.bkn.go.id.
Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM - Pelamar CPNS 2018 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan masuk ke tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Instansi memberikan persyaratan untuk pelamar CPNS 2018 saat mengikuti SKD.
Satu di antaranya adalah, pelamar harus membawa Kartu Ujian CPNS 2018.
Kartu tersebut bisa didapatkan di akun SSCN masing-masing pelamar melalui laman sscn.bkn.go.id.
Berikut Tribunjateng.com paparkan cara cetak kartu tanda ujian peserta CPNS 2018.
Pelamar hanya log in SSCN di laman sscn.bkn.go.id menggunakan NIK dan sandi.
Saat ini fitur cetak kartu ujian CPNS 2018 belum bisa digunakan.

Hal ini dikarenakan portal SSCN masih digunakan untuk pengumuman hasil seleksi.
Seperti yang diketahui, hingga saat ini pengumuman seleksi administrasi CPNS 2018 masih berlangsung.
Selain itu, perlu diperhatikan apakan instansi yang anda pilih memberikan ketentuan terkait Kartu Ujian yang dicetak.
Baca: Hal Mengerikan pada Jamal Khashoggi Terjadi Setelah Putra Mahkota Arab Saudi Tutup Teleponnya
Baca: Cinta Segitiga Berujung Maut, Korban Sempat Ancam Habisi Keluarga Pelaku
Baca: Link Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2018 Pemkab Temanggung, 814 Orang Gagal karena Alasan Ini
Baca: Tetangga Ungkap Kondisi Tubuh Model Cantik Rini Puspitawati Sehari Sebelum Meninggal
Seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mewajibkan pelamar mencetak Kartu Ujian menggunakan printer laser pada kertas A4 agar barcode dapat terbaca scanner.
Pelamar juga sebaiknya memperhatikan batas waktu wajib cetak kartu ujian.
Seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menjadwalkan cetak kartu 23 Oktober-25 Oktober 2018.