CPNS 2018
Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2018 Kemenag Ditunda, Berikut Alasannya
Nantinya pengumuman seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs resmi Kemenag dan akun SSCN pelamar CPNS 2018.
Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM - Puluhan instansi yang membuka lowongan CPNS 2018 sudah mengumumkan kelulusan pesertanya.
Meskipun begitu, beberapa instansi masih belum mengumumkan hasil seleksi administrasi.
Satu di antaranya adalag Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Hal ini membuat pelamar bertanya-tanya tentang pengumuman yang tak kunjung dirilis.
Baik laman sscn.bkn.go.id atau di situs resmi Kementerian Agama.
Melalui Twitter, Kemenag memberikan informasi tentang alasan penundaan pengumuman.
Nantinya pengumuman seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs resmi Kemenag dan akun SSCN pelamar CPNS 2018.
Dilansir Tribunjateng.com, berikut penjelasan Kemenang terkait penundaan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2018:
1. Satuan Kerja Kementerian Agama, khususnya dengan jumlah pelamar yang banyak masih melakukan proses verifikasi online melalui SSCN BKN.
2. Daftar nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan setelah proses verifikasi online melalui SSCN BKN pada seluruh Satuan Kerja Kementerian Agama dinyatakan selesai.
3. Pengumuman Kelulusan administrasi akan dimumkan secara online melalui situs resmi www.kemenag.go.id dan sscn.bkn.go.id
4. Bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah sesuai dengan Surat Menteri Pendayaginaan Aparatur Negara dan RB tentang penundaan pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2018, pelaksanaan seleksi ditunda dan akan diumumkan pelaksanaannya kembali.
5. Kepada seluruh pelamar, agar selalu memantau perkembangan informasi melalui situs resmi sebagaimana dimaksud pada angka 3; dan
6. Kepada seluruh pelamar dihimau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
Link penjelasan pengumuman seleksi administrasi CPNS 2018 Kemenag ditunda:
Sedangkan untuk lokasi dan jadwal tes SKD akan diumumkan oleh masing-masing instansi.
Rencanaya SKD akan berlangsung 26 Oktober 2018 hingga 17 November 2018.
Terkait SKD, pelamar akan mengerjakan 100 butir soal dengan waktu 90 menit.
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK perlu dilaksanakan karena CPNS 2018 adalah calon perekat NKRI, penjamin kesatuan dan persatuan bangsa.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meliputi pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
Tes ini dibuat untuk mengukur kecakapan pelamar CPNS 2018 dalam logika, verbal, figural, dan analisis.
Selain itu, tes ini juga dibuat untuk melihat bagaimana pelamar CPNS 2018 memecahkan masalah dengan inovasi baru.
Tes Intelegensia Umum meliputi kemampuan verbal, kemampuan numerik, kemampuan figural, kemampuan berpikir logis, kemampuan berpikir analitis.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP bertujuan untuk melihat kemapuan pelamar CPNS beradaptasi, bekerja secara tim, IT, pelayanan, karakter, integritas, kemampuan menahan sebaran hoax dan SARA.
TKP meliputi: sosial budaya, kreativitas dan inovasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semnagat berprestasi, kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, pelayanan publik, teknologi informasi dan komunikasi, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar dan berkelanjutan.
Jumlah soal SKD adalah 100 butir dengan rincian; 35 TWK, 30 TIU, dan 35 TKP.
Skor 5 untuk jawaban benar dan 0 untuk jawaban salah dalam TWK dan TIU.
Sedangkan TKP: setiap jawaban bernilai 1-5.
Passing Grade
Agar lolos SKD, pelamar CPNS 2018 harus mencapai nilai ambang batas.
Nilai ambang batas SKD CPNS 2018 menurut formasi.
Berikut nilai ambang batas (passing grade) SKD CPNS 2018:
Formasi umum: TWK 75, TIU 80, TKP 143
Formasi Cumlaude dan Diaspora: TIU 85, total: 298.
Formasi Disabilitas: TIU 70, total 260.
Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat: TIU 60, total 260.
Formasi Eks THK-II: TIU 60, total 260.
Formasi Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang: TIU 80, total 298.
Formasi Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan: TIU 70, total 260. (iam/tribunjateng.com)