Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPDS Undip

"Kami Kurang Puas" Keluarga Aulia Risma Kecewa Mantan Kaprodi PPDS Undip Dituntut 3 Tahun Penjara

Kuasa Hukum Keluarga Aulia Risma,Yulisman Alim menilai tuntutan jaksa terhadap tiga terdakwa kasus pemerasan dan perundungan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
DOK KELUARGA KORBAN 
TIDAK PUAS - Kuasa Hukum Keluarga Aulia Risma,Yulisman Alim (baju biru) menilai tuntutan jaksa terhadap tiga terdakwa kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi PPDS Anestesi Undip Aulia Risma Lestari terlalu ringan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/9/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,  SEMARANG - Kuasa Hukum Keluarga Aulia Risma,Yulisman Alim menilai tuntutan jaksa terhadap tiga terdakwa kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Aulia Risma Lestari teramat ringan.

Pihaknya mengaku kecewa dengan tuntutan dari jaksa tersebut.

"Ya tuntutan itu terlalu rendah, kami kurang puas," kata Yulisman sesuai persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/9/2025).

Jaksa sebelumnya menuntut kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun terhadap Taufik Eko Nugroho, mantan Kaprodi PPDS Undip. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Tuntutan PPDS Undip, Zara Senior Aulia Risma Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Baca juga: Setelah Dokter Aulia Risma Meninggal, Taufik Perintahkan Mahasiswa PPDS Undip Ganti Handphone

Tuntutan lebih ringan diajukan jaksa terhadap dua terdakwa lainnya Sri Maryani mantan staf administrasi PPDS Undip dan Zara Yupita Azra senior korban dengan tuntutan masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan.

Menurut Yulisman, tuntunan jaksa sebenarnya bisa dimaksimalkan hingga 5 sampai 6 tahun sesuai dakwaan pasal. 

Dari keluarga juga memiliki titik minimal tuntutan tersebut yakni paling tidak separuh dari hukuman maksimal.

"Tuntutan terlalu ringan, kami bersama keluarga akan melakukan diskusi untuk menanggapi tuntutan itu terutama langkah-langkah yang bakal kita ambil," bebernya.

Ia menilai, tuntutan dari jaksa yang rendah tidak lepas dari kasus ini yang belum mengungkap seluruh fakta rekontruksi kejadian. 

Sebab, ada beberapa senior korban yang turut menjadi pelaku masih bebas berkeliaran di luar sana. 

"Terdakwa (Zara) tidak mungkin bertindak sendiri, seharusnya ada beberapa orang yang terlibat dalam peristiwa ini tapi tidak terungkap dalam persidangan," jelasnya.

Dari tuntutan jaksa yang rendah, keluarga korban khawatir tidak ada efek jera bagi para pelaku lainnya. 

"Ya tidak ada efek jera karena tuntutan terlalu ringan," terangnya.

Sementara Ibunda Aulia Risma, Nuzmatun Malinah mengaku, sepakat dengan kuasa hukumnya terkait dengan tuntutan dari jaksa. Lebih dari itu, ia belum bisa menanggapi.

Diberitakan sebelumnya, jaksa menyatakan tuntunan berbeda terhadap Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani dua terdakwa kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Aulia Risma Lestari.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved