Rabu, 17 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PTUN Periksa Gugatan Terkait Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang

Kepala Humas Unnes Hendi Pratama membenarkan proses pemeriksaan persiapan gugatan Julio di PTUN.

Tayang:
Penulis: Fitri Asta Pramesti | Editor: suharno
UNNES NET
Universitas Negeri Semarang (UNNES) 

TRIBUNJATENG.COM - Gugatan yang diajukan oleh Julio Belnanda Harianja terkait dengan Keputusan Rektor Unnes nomor 304/P/2018 telah memasuki proses pemeriksaan persiapan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Selasa (23/10/2018).

Disampaikan oleh Herdin selaku Kuasa Hukum dari mahasiswa Fakultas Hukum, dalam pemeriksaan persiapan tersebut, kelengkapan gugatan diperiksa oleh Majelis Hakim.

"Tadi majelis hakim kembali memeriksa kelengkapan gugatan. Proses pemeriksaan persiapan ini biasanya memakan waktu hingga satu bulan," ujar Herdin, Selasa (23/10/2018).

Ia menambahkan, pokok perkara tersebut akan diperiksa pada tahap persidangan apabila seluruh proses pemeriksaan persiapan telah selesai.

"Majelis Hakim kembali menjadwalkan pemeriksaan persiapan selanjutnya pada Selasa, 30 Oktober 2018," katanya.

Dijelaskan Herdin, yang melatarbelakangi Julio mengajukan gugatan yakni tidak adanya alasan yang jelas terkait keputusan pemberian sanksi akademik berupa pemberhentian sementara atau skorsing selama dua semester tersebut.

Surat keputusan rektor tersebut, sambung Herdin, hanya berdasarkan pada dugaan bahwa Julio telah melakukan pelanggaran berat yakni memicu, menghasut yang menimbulkan keonaran.

"Sehingga melanggar ketentuan pasal 8 ayat 3 huruf O peraturan rektor Unnes nomor 19 tahun 2016 tentang etika dan tata tertib mahasiswa Unnes," imbuhnya.

Pemberian skorsing tanpa adanya alasan yang jelas tersebut, dikatakan Herdin, telah bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dan menyebabkan penggugat kehilangan hak atas Pendidikannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 28C UUD RI 1945, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 13 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.

"Hal ini sangat merugikan Julio selaku mahasiswa karena menghambat hak Julio atas pendidikannya," tandasnya.

Baca: PSM Unnes VOC Gelar Pre-Competition Concert Sebelum Berkompetisi di Malaysia

Terpisah, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Unnes Hendi Pratama membenarkan proses pemeriksaan persiapan gugatan Julio di PTUN pada Selasa (23/10/2018).

Dijelaskan Hendi, pihaknya telah memenuhi undangan dari PTUN guna menyampaikan data-data yang berhubungan dengan gugatan Julio.

"Kami menyampaikan data terkait dengan peraturan, etika, apa yang seharusnya dilakukan dan tidak boleh dilakukan mahasiswa, data proses-proses pemanggilan dan pertemuan yang sudah dilakukan dengan Julio," kata Hendi saat dikonfirmasi, Selasa (23/10/2018).

Untuk langkah selanjutnya, Hendi menyampaikan pihaknya akan terus kooperatif dalam kasus gugatan dari mahasiswanya ini.

Pihaknya, akan memenuhi setiap undangan dari PTUN.

Terkait gugatan, Ia menyanyangkan apa yang telah dilakukan Julio.

Pasalnya, beberapa hari yang lalu sebelum Julio melayangkan gugatan ke PTUN, Julio sempat melakukan itikad meminta maaf.

"Beberapa hari yang lalu sebelum mengajukan gugatan, Julio sempat minta maaf, tapi sebelum permintaan maaf itu di proses, Julio malah melayangkan gugatan ke PTUN," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved