Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral Sinetron Azab Pakai Judul Tak Masuk Akal, Begini Ulasan Ustadz Wijayanto

3 kesalahan yang akan dikenakan azab di dunia menurut Ustadz Wijayanto adalah orang yang durhaka pada orangtua, orang ya..............

Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
pompei
azab 

"Ya enggak ada tukang cukur, nyukur orang nanti azabnya anaknya botak, itu enggak ada," ungkapnya.

Ia menambahkan, sinetron religi pada khusunya harus mengandung beberapa nilai.

" Satu punya edukasi, dua ada instruksi. Sangat disayangkan kalau ada film yang ngakunya religi tapi tidak bersumber pada yang sah," jelasnya.

Dilansir dari Kompas.com, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) rupanya telah mengeluarkan surat edaran mengenai sinetron bertema azab ini.

Dalam Surat Edaran KPI Pusat Nomor 481/K/KPI/31.2/09/2018 tertanggal 5 September 2018, KPI membuat pedoman sebagai berikut:

Baca: Penjarahan Saat Bencana Difilmkan, Netizen Kecam Judul Azab FTV Kaitkan dengan Musibah Palu

Baca: Sambil Acungkan Jari, Ruhut Sitompul Sindir Fadli Zon

Baca: Ruben Onsu Merasa Dikelilingi Hal Mistis, Dua Spiritualis Sebut di Rumahnya Banyak Orang Kerajaan

Baca: Segera Cek cpns.kemenkumham.go.id, Kemenkumham Umumkan Perubahan Jadwal SKD CPNS 2018

 

a. Program siaran diminta untuk tidak semata-mata mengeksploitasi efek ketakutan para pemeran/pengisi acara yang diakibatkan oleh berbagai adegan/peristiwa yang terjadi dalam proses pengambilan gambar;

b. Muatan mistik, horor, supranatural harus senantiasa disertai dengan pendekatan dan/atau pemaknaan secara rasional, budaya, dan/atau keagamaan;

c. Program siaran wajib berhati-hati dalam menampilkan ritual, simbol dan/atau atribut yang menggambarkan identitas agama dan/atau budaya tertentu;

d. Program siaran faktual klasifikasi Semua Umur (“SU”) dan Remaja (“R”) ditambahkan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Dilarang menampilkan adegan komunikasi dengan arwah atau dunia gaib,

- Dilarang menampilkan adegan kesurupan dan/atau kerasukan;

e. Program siaran faktual yang dimaksud pada huruf d antara lain, namun tidak terbatas pada, reality show, variety show, talkshow, dan/atau sejenisnya;

f. Program siaran dengan klasifikasi Pra Sekolah (“P”) dan Anak (“A”) dilarang menampilkan muatan mistik, horor, dan supranatural. (tribunjateng/wilujengpuspitadewi)

Baca: Remaja Ini Diduga Pakai Abu Kremasi Kakeknya untuk Bikin Kue Kering, Diberikan pada Teman Sekolah

Baca: Menyesal Cabut Gugatan Cerai, Nikita Mirzani Beberkan Bujuk Rayu Dipo Latief

Baca: Komplotan Begal Lintas Kota Ditembak Mati Oleh Polisi di Tuban

Baca: Satu Keluarga Pengusaha Penyedia Barang Ditemukan Tewas, Anjing Peliharaan Juga Terbunuh

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved