CPNS 2018
Kemenkumham Rilis Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2018, Berikut Link Lengkapnya
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merilis jadwal SKD CPNS 2018, Kamis (25/10/18).
Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
21. Provinsi Nusa Tenggara Timur
22. Provinsi Papua
23. Provinsi Papua Barat
24. Provinsi Riau
25. Provinsi Sulawesi Barat
26. Provinsi Sulawesi Selatan
27. Provinsi Sulawesi Tenggara
28. Provinsi Sulawesi Utara
29. Provinsi Sumatera Barat
30. Provinsi Sumatera Selatan
31. Provinsi Sumatera Utara
Bersamaan dengan itu, Kemenkumham juga merilis beberapa ketentuan bagi peserta SKD.
Berikut ketentuannya:
1. Pakaian pada saat pelaksanaan SKD : memakai kemeja putih tanpa corak, celana panjang hitam, mengenakan pita biru di lengan kanan (ditempel peniti), sepatu pantofel (rapi dan sopan). Bagi peserta yang menggunakan jilbab warna hitam polos;
2. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian dan KTP/ Surat Keterangan Perekaman Kependudukan;
3. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan dimulai;
4. Bagi peserta yang tidak hadir dan/ atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
5. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;
6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sediri;
7. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/ data/ dokumen yang tidak sesuai/ tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
8. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
dan peserta akan digugurkan kelulusannya.
9. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua didalam lingkungan tempat pelaksanaan tes;
10.Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
11.Bagi peserta yang belum mencetak kartu ujian akan disediakan tempat pencetakan kartu ujian (wajib lapor 120 menit sebelum tes)
12.Layanan informasi melalui twitter @cpnskumham dan laman cpns.kemenkumham.go.id, sedangkan layanan pengaduan melalui telegram @cpnskumham. (iam/tribunjateng.com)