CPNS 2018
Pelamar CPNS 2018 Kemenkumham Wajib Tahu, Inilah Ketentuan Mengikuti SKD
Selain merilis lokasi dan jadwal ujian tes SKD CPNS 2018, Kemenkumham juga melampirkan ketentuan yang wajib diketahui oleh peserta SKD.
Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM - Kementerian Hukum dan HAM merilis jadwal dan lokasi tes SKD CPNS 2018.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui media sosial Kemenkumham.
Sedangkan pengumuman bisa diakses melalui website resmi Kemenkumham cpns.kemenkumham.go.id
Selain merilis lokasi dan jadwal ujian tes SKD CPNS 2018, Kemenkumham juga melampirkan ketentuan yang wajib diketahui oleh peserta SKD.
Dilansir Tribunjateng.com dari lampiran pengumuman jadwal dan lokasi SKD yang dirilis Kemenkumham, berikut 12 ketentuannya:
1. Pakaian pada saat pelaksanaan SKD : memakai kemeja putih tanpa corak, celana panjang hitam, mengenakan pita biru di lengan kanan (ditempel peniti), sepatu pantofel (rapi dan sopan). Bagi peserta yang menggunakan jilbab warna hitam polos;
2. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian dan KTP/ Surat Keterangan Perekaman Kependudukan;
3. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan dimulai;
4. Bagi peserta yang tidak hadir dan/ atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
5. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;
6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sediri;
7. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/ data/ dokumen yang tidak sesuai/ tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
8. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
dan peserta akan digugurkan kelulusannya.
9. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua didalam lingkungan tempat pelaksanaan tes;
10.Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
11.Bagi peserta yang belum mencetak kartu ujian akan disediakan tempat pencetakan kartu ujian (wajib lapor 120 menit sebelum tes)
12.Layanan informasi melalui twitter @cpnskumham dan laman cpns.kemenkumham.go.id, sedangkan layanan pengaduan melalui telegram @cpnskumham.
Ketentuan SKD CPNS 2018 Kemenkumham bisa didownload di link: ini