Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Eksklusif

14 Tahun Gaji Fantastis TKW Arab Saudi Ini Tidak Dibayarkan: Total Rp 562 Juta

Salah seorang pekerja migran yang bekerja selama 14 tahun namun tidak dibayarkan yaitu Ruminingsih.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: galih permadi
tribunjateng dok
ILUSTRASI - Uang Rupiah 

TRIBUNJATENG.COM – Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengadu nasib dengan bekerja di luar negeri tidak sepenuhnya bernasib mujur. Tidak sedikit mereka kurang beruntung misalnya menjadi korban pelecehan atau gaji yang tidak terbayarkan.

Di antara polemik yang acap menimpa pekerja migran Indonesia yang mengadu nasib di Arab Saudi yaitu persoalan gaji. Ada yang belasan tahun tidak menerima gaji. Ada pula yang mendapat gaji di bawah standar kesepakatan Pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi.

Salah seorang pekerja migran yang bekerja selama 14 tahun namun tidak dibayarkan yaitu Ruminingsih. Perempuan 28 tahun asal Lampung tersebut selama di tanah rantau bekerja sebagai asisten rumah tangga di Madinah. Selama itu pula dia tidak pernah pulang dan berkomunikasi dengan keluarga.

Baca juga: Kisah Pilu Dargo, Warga Batang Yang Ditinggal Istri ke Malaysia, Ketika Pulang Bawa Kekasih Baru

Baca juga: Bayi 1 Tahun Ditemukan Termutilasi dan Dibungkus Berlapis, Keberadaan Ibu Korban Misterius

Keberadaan Ruminingsih ini pun akhirnya diketahui oleh Staf Teknis Ketenagakerjaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah setelah hendak mengurus perjanjian kerja. Dari situ kemudian Ruminingsih harus menjalani asesmen. Dari situ belakangan diketahui kalau perempuan ini belum pernah pulang ke Indonesia selama kurang lebih 14 tahun. Dan selama itu pula dia tidak mendapatkan gaji.

“Majikannya kami asesmen. Ternyata memang selama 14 tahun itu gajinya dititipkan ke majikan,” kata Staf Teknis Ketenagakerjaan KJRI Jeddah Handoyo Nugroho di Jeddah Arab Saudi kepada Tribun Jateng melalui sambungan telepon, (30/8/2025).

Mengetahui hal tersebut, akhirnya majikan diminta untuk segera membayarkannya. Bagaimanapun itu hak Ruminingsih yang harus dibayarkan. Total yang harus dibayarkan, kata Nugroho, yaitu sebesar 132.200 Riyal Saudi atau setara dengan Rp 562 juta kurs 1 Riyal sama dengan Rp 4.250.

“Kalau dititipkan ke majikan, kami kejar terus. Majikan tidak boleh pegang gaji,” kata Handoyo.

Dari asesmen yang pihaknya lakukan juga meminta agar Ruminingsih segera pulang ke rumahnya di Lampung. Perempuan tersebut merupakan transmigran yang semula berasal dari Banyuwangi. Setelah sejak lulus SD Ruminingsih berangkat merantau bekerja ke Arab Saudi, akhirnya pada awal tahun ini dia telah pulang ke Lampung berikut segenap gaji yang telah didapatkannya.

Selain Ruminingsih ada lagi salah seorang pekerja migran dari Pontianak yang sudah bekerja sekitar 15 tahun. Pekerja migran asal Pontianak tersebut bernama Usmawati. Kasusnya juga gaji tidak dibayarkan. Dari situ kemudian KJRI melakukan advokasi dan akhirnya berhasil dibayarkan dan menyarankan agar Usmawati segera pulang ke Tanah Air.

Total gaji yang harus dibayarkan oleh majikannya Usmawati cukup fantastis, yaitu sebesar 200.000 Riyal atau setara dengan Rp 850 juta dengan kurs 1 riyal sama dengan Rp 4.250.

Baik Ruminingsih maupun Usmawati, kata Handoyo, sudah dikira meninggal dunia. Saking lamanya dia bekerja di Arab Saudi dan tidak pernah menjalin komunikasi dengan keluarga. Alhasil keduanya pun disarankan untuk pulang. Ruminingsih pulang pada awal tahun ini sedangkan Usmawati bulan pada bulan lalu.

Saking lamanya para pekerja migran tidak pulang, katanya, biasanya karena merasa nyaman. Majikan juga biasanya sudah menganggap mereka sebagai keluarga.

Menurut Handoyo, sebagian besar masalah ketenagakerjaan datang dari para pekerja migran informal dibanding dengan pekerja yang bergelut di bidang formal. Dia tidak menampik kalau memang ada pekerja informal yang datang ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah atau visa umrah. Dengan begitu pihaknya tidak bisa mendeteksi. Pihaknya baru tahu kalau mereka melapor ke KJRI. Biasanya laporan dilakukan setelah dua tahun bekerja.

“Kalau mereka (pekerja visa ziarah atau umrah) tertangkap petugas imigrasi Arab Saudi akan dipenjara. Tapi sebelumnya akan diperiksa apakah dia punya masalah atau tanggungan. Kalau tidak punya masalah akan dideportasi. Kalau ada masalah, dia akan menjalani hukuman terlebih dulu,” katanya.

Handoyo sebagai staf ketenagakerjaan selama ini bertugas memang untuk mengadvokasi pekerja migran yang bermasalah soal gaji. Banyak di antara pekerja migran yang kemudian melaporkan karena gaji tidak dibayarkan atau gaji di bawah 1.500 Riyal. Angka tersebut merupakan kesepakatan Kerajaan Arab Saudi untuk menerapkan gaji minimal 1.500 Riyal per bulan untuk pekerja migran dari Indonesia yang bekerja di sektor domestik misalnya sebagai asisten rumah tangga.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved