CPNS 2018
Pengumuman Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2018 Kemenag Belum Dirilis, Begini Alasannya
Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan informasi bahwa jadwal dan lokasi ujian SKD CPNS 2018 belum bisa dirilis.
Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM - Meskipun beberapa instansi sudah memulai pelaksanaan SKD namun masih ada instansi yang belum mengumumkan jadwal SKD.
Seperti yang diketahui, jadwal SKD ditentukan oleh instansi pilihan pelamar.
Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan informasi bahwa jadwal dan lokasi ujian SKD CPNS 2018 belum bisa dirilis.
Tentu saja ini membuat pelamar CPNS 2018 bertanya-tanya tentang pengumuman jadwal dan lokasi tes SKD.
Melalui Twitter, Kemenag memberikan informasi tentang jadwal dan lokasi tes SKD.
Admin Kemenag menjelaskan bahwa saat ini panitia masih fokus dengan pencetakan kartu peserta.
Dijelaskan juga bahwa pelamar CPNS 2018 Kemenag sangat banyak sedangkan fase cetak akan ditutup besok, Sabtu (27/10/18).
Dalam cuitan tersebut, pihak Kemenag juga meminta maaf.
Sedangkan terkait jadwal dan lokasi ujian akan diumumkan kemudian.
Baca: Puluhan Warga Gelar Aksi Protes Kenaikan Tarif PDAM Kabupaten Batang
Baca: Inilah 10 Rekomendasi Drakor Drama Korea yang Tayang Oktober 2018
Baca: Ada yang Ngaku Sosok Dilan Asli, Pidi Baiq Langsung Bereaksi di Instagram
Baca: Nostalgia Iklan TV Sariwangi Pelopor Teh Celup Indonesia Sebelum Dinyatakan Pailit
Saat pengumuman seleksi administrasi CPNS 2018 dirilis, Kemenag meminta pelamar terus memantau website resmi kemenag: kemenag.go.id.
Sebelumnya, Kemenag juga menunda pengumuman seleksi administrasi.
Penundaan ini terkait proses verifikasi yang masih berlangsung.
Selain itu, banyaknya pelamar CPNS 2018 Kemenag juga faktor pengumuman seleksi administrasi tertunda.
Namun pengumuman seleksi administrasi Kemenag sudah dirilis pada Rabu (24/10/18).
Dalam pengumuman tersebut, Kemenag juga merilis lampiran bagi pelamar lolos seleksi terkait pesyaratan SKD.
Saat SKD, peserta wajib membawa:
1. Print out Kartu Peserta Ujian yang akan ditukarkan dengan yang sudah tanda tangan panitia saat resgistrasi SKD.
2. e-KTP atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.
3. Peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang wajib menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN.
4. Peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan serta wajib membawa identitas lain seperti SIM, Paspor.
5. Mengenakan pakaian:
- Pria: atasan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos, dan menggunakan sepatu (rapi dan sopan).
- Wanita: atasan kemeja putih polos, rok panjang berbagai kain warha gelap polos, kerudung gelap polos, serta menggunakan sepatu (rapi sopan).
Pelamar CPNS 2018 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan masuk ke tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Instansi memberikan persyaratan untuk pelamar CPNS 2018 saat mengikuti SKD.
Satu di antaranya adalah, pelamar harus membawa Kartu Ujian CPNS 2018.
Kartu tersebut bisa didapatkan di akun SSCN masing-masing pelamar melalui laman sscn.bkn.go.id.
Berikut Tribunjateng.com paparkan cara cetak kartu tanda ujian peserta CPNS 2018.
Pelamar hanya log in SSCN di laman sscn.bkn.go.id menggunakan NIK dan sandi.
Saat ini fitur cetak kartu ujian CPNS 2018 belum bisa digunakan.
Hal ini dikarenakan portal SSCN masih digunakan untuk pengumuman hasil seleksi.
Seperti yang diketahui, hingga saat ini pengumuman seleksi administrasi CPNS 2018 masih berlangsung.
Selain itu, perlu diperhatikan apakan instansi yang anda pilih memberikan ketentuan terkait Kartu Ujian yang dicetak.
Seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mewajibkan pelamar mencetak Kartu Ujian menggunakan printer laser pada kertas A4 agar barcode dapat terbaca scanner.
Pelamar juga sebaiknya memperhatikan batas waktu wajib cetak kartu ujian.
Seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menjadwalkan cetak kartu 23 Oktober-25 Oktober 2018.
Sedangkan untuk lokasi dan jadwal tes SKD akan diumumkan oleh masing-masing instansi.
Rencanaya SKD akan berlangsung 26 Oktober 2018 hingga 17 November 2018.
Terkait SKD, pelamar akan mengerjakan 100 butir soal dengan waktu 90 menit.
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK perlu dilaksanakan karena CPNS 2018 adalah calon perekat NKRI, penjamin kesatuan dan persatuan bangsa.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meliputi pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
Tes ini dibuat untuk mengukur kecakapan pelamar CPNS 2018 dalam logika, verbal, figural, dan analisis.
Selain itu, tes ini juga dibuat untuk melihat bagaimana pelamar CPNS 2018 memecahkan masalah dengan inovasi baru.
Tes Intelegensia Umum meliputi kemampuan verbal, kemampuan numerik, kemampuan figural, kemampuan berpikir logis, kemampuan berpikir analitis.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP bertujuan untuk melihat kemapuan pelamar CPNS beradaptasi, bekerja secara tim, IT, pelayanan, karakter, integritas, kemampuan menahan sebaran hoax dan SARA.
TKP meliputi: sosial budaya, kreativitas dan inovasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semnagat berprestasi, kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, pelayanan publik, teknologi informasi dan komunikasi, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar dan berkelanjutan.
Jumlah soal SKD adalah 100 butir dengan rincian; 35 TWK, 30 TIU, dan 35 TKP.
Skor 5 untuk jawaban benar dan 0 untuk jawaban salah dalam TWK dan TIU.
Sedangkan TKP: setiap jawaban bernilai 1-5.
Passing Grade
Agar lolos SKD, pelamar CPNS 2018 harus mencapai nilai ambang batas.
Nilai ambang batas SKD CPNS 2018 menurut formasi.
Berikut nilai ambang batas (passing grade) SKD CPNS 2018:
Formasi umum: TWK 75, TIU 80, TKP 143
Formasi Cumlaude dan Diaspora: TIU 85, total: 298.
Formasi Disabilitas: TIU 70, total 260.
Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat: TIU 60, total 260.
Formasi Eks THK-II: TIU 60, total 260.
Formasi Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang: TIU 80, total 298.
Formasi Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan: TIU 70, total 260. (iam/tribunjateng.com)