Sinetronnya Heboh, Simak 10 Judul Sinetron Azab yang Temanya Penjual Makanan Curang
Biasanya sinetron ini bercerita tentang seorang antagonis yang selalu melakukan hal tercela semasa hidupnya
TRIBUNJATENG.COM – Sinetron masih jadi tontonan favorit masyarakat Indonesia.
Tema percintaan remaja dan perebutan harta pun selalu jadi masalah utamanya.
Tapi kini ada tema sinetron baru yang sedang meledak di Indonesia.
Apa lagi kalau bukan sinetron tentang azab?
Biasanya sinetron ini bercerita tentang seorang antagonis yang selalu melakukan hal tercela semasa hidupnya.
Kemudian saat ajal menjemputnya, ada banyak halangan dan rintangan yang terjadi pada mayatnya.
Judulnya pun selalu dibuat berlebihan hingga geleng-geleng kepala.
Tanggapan KPI
Meski banyak jadi omongan warganet, tapi tidak sedikit yang mengeluhkan tayangan tersebut karena dianggap tidak masuk akal.
Dilansir Kompas.com, menanggapi ini, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI), Mayong Suryo Laksono mengatakan, pihaknya mengaku telah menerima sejumlah aduan terkait program televisi yang menayangkan konten azab akhir-akhir ini.
"Kami menerima sejumlah aduan dari masyarakat. Kemudian kami bahas dan kami rujukkan dengan aturan dan panduan penyiaran, yakni P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) dan SPS (Standar Program Siaran). Kalau ada potensi pelanggaran kami bahas, dan kalau melanggar ya kami jatuhi sanksi," kata Mayong, saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/10/2018).
Mayong melanjutkan, tiap-tiap aduan perlu untuk dipelajari lebih lanjut, karena masyarakat terdiri dari berbagai tingkat usia, wilayah, dan selera.
Sedangkan, Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Dewi Setyarini mengungkapkan, penilaian terhadap aduan yang datang dari media sosial terhadap tayangan di televisi, khususnya drama, tidak bisa dilakukan secara langsung.
"Kalau melihat drama ini, kami memang memberikan sedikit perlakuan yang berbeda. Kami tidak bisa mengambil sepotong demi sepotong, tapi harus kita lihat keseluruhannya," ujar Dewi.
Dewi menjelaskan, jika memang terbukti melanggar, KPI tidak akan segan mengeluarkan sanksi berupa dua kali teguran tertulis dan pengurangan durasi atau penghentian program sementara.