Bawaslu Karanganyar Kirim Surat Edaran ke Parpol, Ini Isinya
Bawaslu Kabupaten Karanganyar mengirimkan surat edaran yang berisi imbauan kepada pimpinan parpol di wilayah itu
Penulis: Yasmine Aulia | Editor: galih pujo asmoro
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yasmine Aulia
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Bawaslu Kabupaten Karanganyar mengirimkan surat edaran yang berisi imbauan kepada pimpinan parpol di wilayah itu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti, mengatakan, dalam surat tersebut pihaknya mengimbau agar parpol membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye ke kepolisian.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)No. 33 Tahun 2018.
"Kegiatan kampanye tanpa pemberitahuan kepada kepolisian dapat diberikan sanksi pelanggaran administrasi berupa teguran tertulis, pemberhentian pelaksanaan kampanye hingga larangan kampanye", tegas Nuning dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Rabu (31/10/2018).
Selain itu, dalam surat yang sama, Bawaslu Kabupaten karanganyar mengimbau agar penambahan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh peserta pemilu pemasangananya tidak boleh bertentangan dengan Perbup No. 5 Tahun 2013 tentang atribut non komersial, alat peraga dan tempat kampanye pemilihan umum di Kabupaten Karanganyar dan PKPU No 33 Tahun 2013 tentang Kampanye Pemilihan umum.
"Pada prinsipnya pemasangan, perawatan dan pelepasan APK itu dilakukan oleh peserta Pemilu sendiri sehingga Bawaslu menghimbau agar peserta pemilu untuk bisa menertibkan dan melaporkan tempat pemasangan APK oleh Tim Pelaksana Kampanye kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Karanganyar," kata Nuning.
Menurut Nuning, Design APK dan bahan kampanye yang di cetak dan disebarkan oleh peserta pemilu sepenuhnya diserahkan kepada peserta pemilu dengan ukuran dan bentuk harus memperhatikan ketentuan pewraturan perundang-undangan (SK KPU No 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang petunjuk teknis fasilitasi metide kampanye 2019).
Pelaksana kampanmye bisa memberikan barang-barang yang merupakan bahan kampanye antara lain kaos, bendera, topi dan atribut lainnya yang nilai nominalnya dibawah Rp. 60.000.
Adapun selain bahan kampanye, diperbolehkan pemberian biaya makan dan minum peserta kampanye dan biaya transport peserta kampanye yang besarannya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan sesuai dengan standar biaya di Kabupaten Karanganyar.
“Bawaslu Kabupaten Karanganyar berharap peserta pemilu di Kabupaten Karanganyar mau memperhatikan himbauan dari Bawaslu agar suasana aman kondusif selalu terjaga di seluruh wilayah Kabupaten Karanganyar," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ketua-bawaslu-kabupaten-karanganyar-nuning-ritwanita-priliastuti_20181031_225812.jpg)