Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Target ATR/BPN Jepara Ukur 44 Bidang Tanah Pada Tahun Ini

Dia menyarankan bagi warga yang belum memiliki sertifikat agar segera mendaftarkannya secara kolektif melalui PTSL.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: suharno
blog.tribunjualbeli.com
Langkah mengurus sertifikat tanah secara gratis. 

Seperti diketahui, percepatan sertifikasi tanah ini tak lain bertujuan untuk menekan kerawanan dan sengketa tanah.

Sehingga sertifikat tanah bisa dijadikan bukti kepemilikan otentik dan sah secara hukum atau tak bisa diganggu gugat.

Di sisi lain, dengan sertifikasi tanah masyarakat bisa menggunakan fasilitas perbankan yang saat ini digencarkan pemerintah dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR), untuk mendukung permodalan dan ekonomi kerakyatan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved