Target ATR/BPN Jepara Ukur 44 Bidang Tanah Pada Tahun Ini
Dia menyarankan bagi warga yang belum memiliki sertifikat agar segera mendaftarkannya secara kolektif melalui PTSL.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: suharno
Seperti diketahui, percepatan sertifikasi tanah ini tak lain bertujuan untuk menekan kerawanan dan sengketa tanah.
Sehingga sertifikat tanah bisa dijadikan bukti kepemilikan otentik dan sah secara hukum atau tak bisa diganggu gugat.
Di sisi lain, dengan sertifikasi tanah masyarakat bisa menggunakan fasilitas perbankan yang saat ini digencarkan pemerintah dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR), untuk mendukung permodalan dan ekonomi kerakyatan. (*)
Rekomendasi untuk Anda