Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2018

Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2018 Pemkab Pekalongan dan Syarat Mengikuti Tes

Pemerintah Kabupaten Pekalongan merilis pengumuman jadwal dan lokasi SKD CPNS 2018 Pemkab Pekalongan.

Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
PEMKAB REMBANG
Pemkab Rembang 

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah Kabupaten Pekalongan merilis jadwal dan lokasi SKD CPNS 2018 Pemkab Pekalongan.

Sebanyak 7.985 orang akan megikuti tes.

SKD CPNS 2018 Pemkab Pekalongan diselenggarakan di GOR Satria, Jalan Prof Dr Suharso Purwokerto.

Pemkab Pekalongan membagi SKD menjadi lima sesi dalam sehari.

Peserta diwajibkan datang satu jam sebelum SKD dimulai untuk melakukan registrasi.

Sesi I: Registrasi pukul 07.00, Pelaksanaan Seleksi pukul 08.00-09.30

Sesi II: Registrasi pukul 09.00, Pelaksanaan Seleksi pukul 10.00-11.30

Sesi III: Registrasi pukul 11.30, Pelaksanaan Seleksi pukul 12.30-14.00

Sesi IV: Registrasi pukul 13.30, Pelaksanaan Seleksi pukul 14.30-16.00

Sesi V: Registrasi pukul 15.30, Pelaksanaan Seleksi pukul 16.30-18.00.

Terkait pakaian, peserta SKD wajib mengenakan:

Pria: Kemeja putih lengan panjang, celama kain warna hitam (tidak berbahan jeans) dan bersepatu pantofel.

Wanita: Kemeja putih lengan panjang, celana panjang/rok panjang warna hitam (tidak berbahan jeans), khusus bagi yang berhijab menggunakan hijab warna hitam dan bersepatu pantofel.

Peserta wajib membawa KTP dan Kartu Peserta Ujian Asli.

Lebih lengkapnya, bisa dilihat di link berikut:

LINK

Dalam SKD, pelamar CPNS 2018 akan menerima 100 soal.

Soal itu terdiri dari tiga tes.

Tiga tes itu adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

TWK sebanyak 35 soal, TIU 30 soal, 35 soal TKP.

100 soal SKD harus diselesaikan dalam waktu 90 menit atau 1,5 jam.

Untuk TWK dan TIU setiap soal benar bernilai 5 dan soal salah bernilai 0.

Sedangkan untuk TKP, setiap jawaban bernilai 1-5.

Passing Grade

Agar lolos SKD, pelamar CPNS 2018 harus mencapai nilai ambang batas.

Nilai ambang batas SKD CPNS 2018 menurut formasi.

Berikut nilai ambang batas (passing grade) SKD CPNS 2018:

Formasi umum: TWK 75, TIU 80, TKP 143

Formasi Cumlaude dan Diaspora: TIU 85, total: 298.

Formasi Disabilitas: TIU 70, total 260.

Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat: TIU 60, total 260.

Formasi Eks THK-II: TIU 60, total 260.

Formasi Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang: TIU 80, total 298.

Formasi Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan: TIU 70, total 260. (iam/tribunjateng.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved