Berikut Arahan Bupati Pati Haryanto Jelang Pilkades Serentak
Sebanyak 61 desa di 20 kecamatan Kabupaten Pati Jawa Tengah akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2018
Penulis: Dwi Laylatur Rosyidah | Editor: galih permadi
Laporan Reporter Tribun Jateng, Dwi Laylatur Rosyidah
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Sebanyak 61 desa di 20 kecamatan Kabupaten Pati Jawa Tengah akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2018 pada 15 Desember 2018.
Bupati Pati, Haryanto menekankan bahwa proses pemilihan perlu dilakukan dengan hati-hati, terutama proses-proses administrasi.
"Untuk proses administrasi ini harus riil dan diagendakan, jangan sampai tidak didokumentasikan, tidak diformalkan, yang nantinya akan menjadi persoalan dan kendala manakala ada gugatan ke PTUN baik dari pihak lawan ataupun dari pihak yang lain," terangnya saat memberikan pengarahan sekaligus Penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Ruang Pragolo Setda Pati, Kamis (8/11/2018).
Lebih lanjut, Haryanto menegaskan bahwa bahwa Pilkades Serentak akan ada beberapa tahapan.
"Tahapan-tahapan tersebut juga tidak boleh dilanggar, harus pasti dilalui dan ditepati agar di kemudian hari tidak ada kepala desa terpilih yang cacat hukum," ujar Bupati.
Pelaksanaan pemilihan kepala desa tahun ini, lanjutnya, mengacu pada amanat UU Nomor 6 Tahun 2017 pasal 3 ayat 6, yang mana pemilihan kepala desa dibebankan pada APBD.
Sedangkan untuk ruang lingkup, hak dan kewajiban, tugas dan pelaksanaan pengamanan, menurutnya, akan diatur dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Pada Pilkades kali ini, hibah daerah untuk keamanan Pilkades diserahkan kepada Polres Pati dan Kodim 0718/Pati.
Biaya keamanan Pilkades berjumlah Rp 640 juta dengan rincian untuk Satpol PP Rp 400 juta, Polres Rp 180 juta, dan 0718/Pati Rp 60 juta.
Anggaran untuk Polres dan Kodim diberikan dengan mekanisme hibah daerah, karena itu maka hari ini dilaksanakan proses penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pati Teguh Widyatmoko dalam laporannya menuturkan bahwa saat ini, sebagian besar desa peserta Pilkades sedang melaksanakan tahapan
pengumuman dan pendaftaran.
Pada tahapan pengumuman dan pendaftaran ini, lanjut Teguh, minimal ada dua orang bakal calon kepala desa.
"Jika sampai dengan penutupan tahapan pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kepala Desa kurang dari dua orang, maka akan dilaksanakan
perpanjangan pendaftaran yang termasuk dalam tahapan 20 hari evaluasi dan klarifikasi," terangnya dalam keterangan tertulis.
Selanjutnya, Teguh juga menambahkan bahwa ada tahapan kampanye selama tiga hari kerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pengarahan-bupati-pati-haryanto_20181108_214803.jpg)