Sabtu, 9 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bawaslu Kendal Minta Caleg dan Parpol Copoti APK yang Salahi Aturan Sebelum Ada Tindakan Tegas

Bawaslu Kendal dan Panwas se-kecamatan di Kendal gencar melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Tayang:
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: suharno
Istimewa
Anggota Bawaslu Kendal dibantu dengan Satpol PP tengah menertibakan APK yang ditempel di pohon. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dhian Adi Putranto

TRIBUJATENG.COM, KENDAL - Bawaslu Kendal dan Panwas se-kecamatan di Kendal gencar melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang pemasangannya tidak sesuai aturan.

Aturan yang dimaksud yakni Undang-undang nomor 7 tahun 2017, seperti pemasangan APK di batang pohon, tiang listrik maupun di tiang telepon.

Sebelum dilakukan penertiban, pihak Panwas atau Bawaslu mengirimkan surat pemberitahuan kepada calon legislatif (Caleg) maupun tim suksesnya untuk melepas sendiri APK yang terpasang.

Namun pihak Panwas memberikan batas waktu selama 3 kali 24 jam sebelum pihaknya menertibkan secara paksa.

Baca: Ratusan Kader DPC PDIP Demak Copot Stiker Jokowi Bermahkota di Angkutan Umum

Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Panwas sekacamatan Kabupaten Kendal untuk kian gencar melakukan penertiban.

Pasalnya memasuki masa kampanye banyak APK yang pemasangannya tidak sesuai perundang-undangan.

"Seperti pemasangan bendera parpol di atas pohon. Hal itu kalau tertiup angin kencang dan lepas dapat membahayakan warga sekitar," jelasnya, Rabu (14/11/2018).

Selain melarang pemasangan APK di pohon, pihaknya juga mengingatkan para caleg maupun parpol uuntuk tidak memasangkan APK di tiang listrik tiang dan telepon maupun fasilitas publik.

"Rencananya pada tanggal 22 kami akan adakan razia gabungan penertiban APK secara besar," jelasnya.

Baca: Supriyadi Copoti Poster Jokowi Bermahkota

Pelepasan APK juga dilakukan oleh anggota DPC PDIP Kendal. Pelepasan APK yang dimaksud adalah gambar calon presiden nomor urut 1 yakni Joko widodo mengenakan mahkota.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal, WIdya Kandi mengatakan gambar Joko Widodo menggunakan mahkota merupakan bentuk dari kampanye hitam yang provokatif dan menghasut.

"Tidak hanya yang tertempel di pohon, namun juga di mobil-mobil angkutan umum." jelasnya.

Pihaknya juga menunggu klarifikasi dari pihak pemasang gambar tersebut atas tujuan pemasangan gambar Jokowi itu. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved