Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2018

Bocoran Seleksi Kompetensi Bidang SKB CPNS 2018 Pemkab Jepara, Bagi yang Lolos SKD

Bocoran tentang Seleksi Kompetensi Bidang SKB CPNS 2018 Pemkab Jepara bagi pelamar lolos SKD

Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
NET
Proses pendaftaran CPNS dimulai pada 26 September 

Dalam tahap ini, tes wawancara berbobot 25 persen.

Dalam Seleksi Kompetensi Bidang, soal yang diterima peserta akan berbeda.

Tes bidang disesuaikan dengan instansi yang dilamar.

Pengumuman tentang SKB CPNS 2018 sudah dirilis di pengumuman awal tentang CPNS Pemkab Jepara.

Dilansir Tribunjateng.com dari pengumuman CPNS 2018 yang dirilis Pemkab Jepara, berikut tentang SKB CPNS 2018:

1. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT)

2. Peserta seleksi wajib membawa Kartu Peserta Ujian, KTP dan KK asli.

3. Peserta SKB ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD

4. Pendaftar dari Tenaga Pendidik dari eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan SKB

5. Pendaftar formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tidak perlu mengikuti SKB.

Sertifikasi pendidik tersebut ditetapkan sebagai pengganti SKD yang nilainya sebesar nilai maksimal SKB.

6. SKB berbobot 60 persen

7. Dalam hal kebutuhan formasi umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik

8. Dalam hal kebutuhan formasi khusus tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memnuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik

9. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB oleh Panselnas yang diatur dalam peraturan Menpan RB.

10. SKB akan diumumkan melalui website BKD Kabupaten Jepara.

Selengkapnya tentang SKB Pemkab Jepara bisa dilihat di sini (halaman 11-12). (iam/tribunjateng.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved