Tepergok Berduaan di Kamar Kosan, 5 Pasangan Dibawa ke Mapolres Tegal Kota
Sejumlah pasangan di luar nikah harus diamankan jajaran Polres Tegal Kota di beberapa tempat kost
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Sejumlah pasangan di luar nikah harus diamankan jajaran Polres Tegal Kota di beberapa tempat kost, Rabu (14/11/2018) pagi ini.
Pasalanya, mereka kedapatan tengah berduaan dalam kamar tanpa keterangan yang resmi.
Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kasatsabhara AKP Nasoir mengatakan, untuk menekan penyakit masyarakat, pihaknya sengaja menggelar razia.
Kegiatan dilakukan dengan mendatangi sejumlah tempat kost, penginapan dan hotel.
"Kita lakukan operasi dan memberikan Tindal Pidana Ringan (Tipiring) untuk menekan angka penyakit masyarakat," kata AKP Nasoir kepada Tribunjateng.com, Rabu (14/11/2018).
Dari kegiatan itu, kata Nasoir, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 5 pasangan.
Mereka diamankan lantaran kedapatan berduaan dalam kamar namun tidak bisa menunjukan keterangan resmi, seperti buku nikah dan semacamnya..
"Mereka diamankan karena kedapatan berduaan dalam satu kamar di sejumlah tempat kost yang ada," jelasnya.
Kelima pasangan itu selanjutnya di bawa ke Mapolres Tegal Kota untuk didata.
Selanjutnya akan diserahkan ke pengadilan untuk disidang Tipiring. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/lima-pasangan-dibawa-ke-mapolres-tegal-kota-rabu-14112018.jpg)