Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Maruf Amin Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Soal Hal Ini

Maruf Amin calon wakil presiden nomor urut 01 dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), Kamis (15/11/2018)

tribunjateng/akhtur gumilang
KH Maruf Amin saat silaturahmi di Gedung NU di Kabupaten Tegal, Selasa 25 September 2018 

TRIBUNJATENG.COM,  JAKARTA --  Maruf Amin calon wakil presiden nomor urut 01 dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), Kamis (15/11/2018), atas dugaan penghinaan terhadap golongan.

Pelapor adalah seorang tunanetra bernama Yogi Matsuni yang tergabung dalam Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia.

Ia menganggap ucapan Ma'ruf yang menyebut kata "budek" dan "buta" untuk menarasikan orang yang tidak mendengar maupun melihat prestasi Jokowi sebagai presiden, adalah penghinaan terhadap golongan disabilitas, yaitu tunanetra dan tunarungu.

Pernyataan cawapres pasangan Joko Widodo itu, menurut pelapor, merupakan bentuk merendahkan golongan tertentu.

Baca: Pembunuh Satu Keluarga Diringkus di Kaki Gunung Guntur Kabupaten Garut

"Kami pada hari ini mendatangi Bawaslu dalam rangka melaporkan pasangan calon nomor urut 01 Pilpres, Bapak Ma'ruf Amin, terkait statement Beliau pada saat deklrasi Barisan Relawan Nusantara di Cempaka Putih, Jakpus, beberapa waktu lalu," kata Kuasa Hukum pelapor, Ahmar Ihsan Rangkuti di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018).

Pelapor menilai, tindakan Ma'ruf diskriminatif dan melanggar Pasal 280 ayat 1 butir c Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang larangan-larangan dalam kegiatan kampanye Pemilu.

"Pelanggarannya diskriminasi terhadap kaum disabilitas. Iya kan di situ kan dilarang menghina golongan, seseorang, SARA dan sebagainya, kan gitu karna kita golongan disabilitas," ujar Yogi Matsuni.

Baca: Persib U 19 Melaju Final Liga 1 U-19 2018 Setelah Kalahkan Borneo FC 3-1

Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa flashdisk berisi rekaman pidato dan print out berita dari media mengenai ucapan Ma'ruf yang menyebut kata budek dan buta. Pelapor berharap Bawaslu menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU.

Berharap Ma'ruf Amin minta maaf Yogi Matsuni, mewakili kelompok penyandang disabilitas, juga berharap Ma'ruf meminta maaf atas pernyataannya.

"Tujuan kami melaporkan (Ma'ruf Amin) agar Bawaslu menindaklanjuti, baik akhirnya Bapak KH Ma'ruf Amin minta maaf terhadap disabilitas tunanetra dan tunarungu, wicara," kata Yogi.

Meski Ma'ruf telah mengklarifikasi pernyataannya, menurut Yogi, apa yang dilakukan telah menghina fisik kaum disabilitas.

"Pertama yang dimaksudkan dengan Pak Kiai Haji Ma'ruf itu ada (diksi) kecuali orang, berarti ada fisik. Sekali lagi (diksi) kecuali orang, berarti ada fisiknya. (Diksi) Kecuali orang buta dan telinganya budek, itu berarti kan ada orang, ada fisik," kata Yogi.

Baca: BMKG Hari Ini : Waspada! BMKG Prediksi 5 Hari ke Depan Hujan Lebat, 21 Provinsi Terancam Banjir

Yogi menilai, tindakan cawapres pasangan Jokowi itu merupakan langkah mundur mengenai pandangan seorang elite terhadap kaum disabilitas.

Ia berharap, hal ini akan menjadi pembelajaran bagi para elite politik untuk menjaga ucapan mereka dan tidak mendiskriminasi atau menghina suatu golongan.

"Politisi siapa pun orangnya agar berucap dan berkata-kata harus menjaga lisannya tidak menyakiti karena selama ini kami memperjuangkan stigma masyarakat terhadap para penyandang disabilitas," kata dia.

Sebelumnya, Ma'ruf Amin menyebut kata budek dan buta untuk menarasikan orang yang tidak mendengar dan melihat prestasi Jokowi dalam pemerintahan.

Pernyataan itu disampaikannya di Kantor relawan Barisan Nusantara di Rumah Relawan Barisan Nusantara, Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, Sabtu (10/11/2018).

Jubir Timses pasangan capres nomor urut 2, Dahnil Anzar Simanjuntak pun menanggapi pidato cawapres nomor urut 1, Ma'ruf Amin.

TribunJateng.com, melihat melalui akun Twitter Dahnil Anzar @Dahnilanzar pada Rabu (14/11/18).

Mulanya, seorang netizen dengan akun @SuryaLubis77 mengunggah sebuah cuplikan video Pidato Maruf Amin.

"Perumahan itu punya siapa, punya Pak Jokowi, dana yang mengalir ke desa, punya Pak Jokowi, selagi orang yang matanya buta atau telinganya budeg nggak bisa mendengar tidak bisa melihat kenyataan yang ada, karena itu, harus dibukakan matanya, telinganya harus dibolongi, supaya mendengar supaya melihat," ujar Ma'ruf Amin.

Baca: FOKUS : Menanti Ide Cemerlang Cebong dan Kampret

Lantas, Danil menyindir dan menyebutkan bahwa dana desa itu merupakan uang rakyat dan bukan uang pribadi.

Dahnil lantas menjabarkan bahwa pernyataan Ma'ruf Amin itu berbahaya.

"Duit Rakyat diakui duit pribadi itu berbahaya," tulis Dahnil.

Sebelumnya,Calon wakil presiden pasangan Jokowi, Maruf Amin beberapa waktu lalu menyebut bahwa ada pihak yang buta dan budek ketika mengetahui pembangunan yang dibuat Jokowi.

Dalam peresmian rumah relawan Barisan Nusantara (Barnus), di Jalan Cempaka Putih Timur, Nomor 8, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10), Ma'ruf menyebut Jokowi telah berhasil membuat daerah makin maju.

"Apa yang telah dilakukan Pak Jokowi selama ini ternyata telah memberikan maslahat kepada seluruh rakyat Indonesia. Rakyat di Papua sudah merasakan hal itu," ujar Maruf Amin dilansir dari tayangan Talkshow Tv One, Senin (12/11/2018).

Namun menurut Maruf Amin, ada orang yang budek dan buta yang tak menyadari prestasi itu.

Orang yang buta dan budek itu lah yang menurut Maruf Amin akhirnya tidak bisa melihat kenyataan yang sebenarnya ada.

"Orang yang sehat bisa lihat kelas prestasi yang ditorehkan, kecuali orang yang matanya buta atau telinganya budek, Tidak bisa melihat tidak bisa mendengar kenyataan yang ada," kata Maruf Amin.

Maruf Amin juga dilaporkan anggota PPIR

Sebelumnya Ma'ruf Amin juga dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penghasutan dan mengganggu ketertiban dalam kampanye.Pihak yang melaporkan adalah seorang warga bernama Bonny Syahrizal, didampingi advokat Senopati 08.

Pelapor juga bagian dari Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPIR) yang merupakan sayap Partai Gerindra.

Mereka melaporkan Ma'ruf ke Bawaslu karena cawapres pendamping Joko Widodo itu menyebut kata budek dan buta untuk menarasikan orang yang tidak mendengar maupun melihat prestasi Jokowi sebagai presiden.

Kami duga Beliau melakukan penghasutan terhadap perseorangan ataupun masyarakat serta mengganggu ketertiban umum," ucapnya yang dilansir dari Kompas.com.

Menurut pelapor, pernyataan Ma'ruf telah menghina penyandang disabilitas karena menjadikan keterbatasan mereka sebagai bahan pembanding atau ejekan dalam narasi politik.

Tanggapan Sekjen PDIP

Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta pernyataan calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin, tentang budek dan buta tidak dipolitisasi

Apalagi sampai terjadi aksi demo oleh penyandang disabilitas dan pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu.

"Itu kan sebuah pernyataan-pernyataan yang menurut kami tidak perlu dipolitisir apalagi dengan menggunakan kaum difabel untuk demo dan sebagainya," ujar Hasto di Posko Cemara, Rabu (14/11/2018) yang dilansir dari Kompas.com.

Menurut Hasto, maksud ucapan Ma'ruf sudah jelas. Ma'ruf bermaksud menyampaikan bahwa ambisi kekuasaan yang dimiliki politisi jangan sampai membuat mereka buta dan tuli dengan prestasi Jokowi sebagai presiden.

Hasto mengatakan Ma'ruf tidak bermaksud menyebut buta dan tuli secara fisik.

Di samping itu, Hasto mengingatkan Jokowi selama ini juga membuat kebijakan untuk penyandang disabilitas.

Dengan demikian, tidak mungkin jika Ma'ruf sebagai cawapres Jokowi malah merendahkan penyandang disabilitas.

"Pak Jokowi-Ma'ruf itu dalam program-programnya juga sangat respek memberikan ruang yang begitu besar terhadap kaum difabel tersebut," kata Hasto. (Kompas.com/TribunJateng.com/Woro Seto)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved