Berita Nasional
Rakor Kemenham Jateng & Disnaker: Soroti Penahanan Ijazah dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM
Kanwil KemenHAM Jateng Perkuat Sinergi dengan Disnaker: Penahanan Ijazah Jadi Sorotan dalam Rakor Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM
Penulis: Adi Tri | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Kanwil Kementerian HAM Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Wilayah Terkait Masalah Hak Ketenagakerjaan di Ruang Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, jumat (21/11).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman teknis dan sinergi antarinstansi dalam menindaklanjuti persoalan ketenagakerjaan yang berpotensi melanggar HAM, khususnya kasus penahanan dokumen pribadi pekerja.
Rakor dibuka oleh Kabid Pelayanan dan Kepatuhan HAM Jawa Tengah, Septian Asriwanto, yang menekankan urgensi memahami berbagai persoalan ketenagakerjaan—mulai dari hak normatif hingga isu penahanan ijazah dan BPKB oleh perusahaan.
Ia mendorong peserta untuk aktif berdialog dengan narasumber agar dapat menyusun langkah koordinatif yang lebih efektif.
Hadir sebagai narasumber, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Semarang, Yudha Andriyanto, yang memberikan pemaparan menyeluruh terkait tugas strategis mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara adil, objektif, dan humanis.
Ia menjelaskan dasar hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI serta Permenaker No. 17 Tahun 2014.
Dalam paparannya, Yudha menguraikan empat jenis perselisihan hubungan industrial, yaitu perselisihan hak, kepentingan, PHK, serta antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah harus fokus pada “apa masalahnya, bukan siapa pelakunya.” Mediator wajib tetap objektif walaupun salah satu pihak memiliki kedekatan dengan tokoh atau pejabat tertentu.
Yudha juga memaparkan alur penyelesaian sengketa PPHI, mulai dari proses bipartit, pencatatan ke Disnaker, mediasi atau konsiliasi, hingga kemungkinan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Ia turut menjelaskan kewenangan mediator, termasuk meminta dokumen, klarifikasi, menghadirkan saksi ahli, hingga mengeluarkan Anjuran Tertulis saat kesepakatan tidak tercapai.
Dalam sesi data, Disnaker Kota Semarang mencatat 118 kasus perselisihan hubungan industrial selama 2025, terdiri dari 43 kasus yang mencapai kesepakatan, 35 tidak sepakat, dan sisanya tidak termasuk kategori perselisihan sesuai regulasi PPHI.
Sesi tanya jawab turut mengungkap beragam persoalan lapangan, mulai dari kasus pekerja WNA asal Yaman hingga isu pekerja yang tidak diizinkan resign meski kontrak telah berjalan.
Isu penahanan ijazah oleh perusahaan menjadi sorotan besar karena regulasi yang mengatur masih sebatas tingkat daerah tanpa sanksi jelas bagi pemberi kerja.
Kabid PDK HAM menegaskan bahwa Kanwil KemenHAM Jateng siap memperkuat kerja sama dengan Disnaker, terutama dalam menangani sejumlah aduan masyarakat terkait penahanan dokumen pribadi.
Pihaknya juga mendorong peran aktif perusahaan melalui aplikasi PRISMA, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan HAM di lingkungan kerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251121_hamdisnaker.jpg)