Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Disambut Haru, Siti Ambar Fatonah dan Sarwono Divonis Bebas Kasus Politik Uang

Sidang kasus politik uang yang menjerat Siti Ambar Fatonah dan Sarwono diputus bebas oleh majelis hakim.

Penulis: amanda rizqyana | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/AMANDA RIZQYANA
Siti Ambar Fatonah dan Sarwono Divonis Bebas 

Demikian pula Sarwono yang segera meninggalkan ruang sidang dan pulang.

Usai Sidang, Muhammad Sofyan selaku penasehat hukum kedua terdakwa mengatakan banding merupakan hak jaksa penuntut umum.

Pihaknya menghargai proses tersebut.

Meski begitu, ia mengatakan upaya ini membedakan hal ini dengan proses hukum pada umumnya karena terbatas waktu.

Sofyan mengatakan, ketika jaksa menyatakan akan banding, majelis hakim menyatakan proses tersebut hanya dalam tiga hari.

"Tiga hari artinya sejak putusan ini dibacakan," tutur Sofyan.

Meski begitu, Sofyan menyatakan ia mengapresiasi apa yang dihasilkan dari pertimbangan oleh majelis hakim.

Menurutnya, majelis hakim telah mengambil pertimbangan dan penalaran hukum yang tepat dalam persoalan ini.

Ia pun mengatakan, apabila hakim tidak memberi pertimbangan dan putusan yang tepat akan menjadi percontohan pada perkara yang sama di kemudian hari.

Apalagi pada saat momen penyelenggaraan pemilu di tahun ini maupun pada masa yang akan datang.

"Sekali lagi, jaksa mengajukan banding merupakan hak beliau, namun kami akan menanggapinya nanti dalam kontra memori banding," kata Sofyan menutup pembicaraan.

Raharjo Budi Kisnanto selaku Ketua Kejaksaan Negeri Ungaran mengatakan tim jaksa penuntut umum menyatakan banding. P

ernyataannya tersebut sesuai ketentuan pasal 482 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan berbagai pertimbangan, terutama ketidakkonsistenan majelis hakim dalam mengambil keputusan.

"Nanti akan kami tuangkan (ketidakkonsistenan hakim) selengkapnya dalam memori banding yang akan kami susun," terang Raharjo.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved