Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Disambut Haru, Siti Ambar Fatonah dan Sarwono Divonis Bebas Kasus Politik Uang

Sidang kasus politik uang yang menjerat Siti Ambar Fatonah dan Sarwono diputus bebas oleh majelis hakim.

Penulis: amanda rizqyana | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/AMANDA RIZQYANA
Siti Ambar Fatonah dan Sarwono Divonis Bebas 

Raharjo menyatakan akan menyusun memori banding setelah menerima salinan putusan dari pengadilan. Ia pun menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, seketika itu juga seharusnya penuntut umum diberikan salinan putusan dari pengadilan. Namun kenyataannya setelah putusan dinyatakan onclag (lepas, red), salinan putusan tidak diberikan kepada jaksa penuntut umum.

Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran karena di dalam hukum acara berbunyi demikian.

"Kemudian untuk hal-hal selebihnya, karena bersifat teknis, nanti akan kami sampaikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama tiga hari," imbuhnya.

Raharjo menyatakan, perhitungan tiga haru berdasarkan KUHP sejak Selasa (19/11) untuk memori banding.

Ketidakkonsistenan majelis hakim yang disebut oleh Raharjo ialah adanya ketua majelis yang mengarahkan para saksi supaya menjawab hal yang sudah diarahkan.

Menurutnya, dalam hukum acara tidak boleh demikian. Poin tersebut juga nanti akan ia tuangkan secara lengkap pada memori banding.

Hal tersebut karena dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu, apabila putusan dinyatakan onclag, maka upaya hukumnya hanya melalui proses banding.

Ditambahkan oleh Raharjo, proses banding akan dilakukan di Pengadilan Negeri Ungaran dan selanjutnya dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sesuai Pasal 482 memiliki waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima berkas harus sudah memutus perkara.

"Sementara Pengadilan Negeri Ungaran hanya memiliki waktu tiga hari kerja untuk mengirim berkas ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah," pungkas Raharjo.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved