Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sedang Berlangsung, Live Streaming ILC TV One - Mahfud MD Hadir Berbicara Kasus Baiq Nuril

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD akan berbicara mengenai kasus Baiq Nuril di Indonesia Lawyer Club (ILC), Selasa (20/11/2018) malam.

Penulis: galih permadi | Editor: galih permadi
Kolase/tribunnews
Mahfud MD Sasar Telak Pengadilan Vonis Baiq Nuril Bersalah, Hotman Paris Ucap Terima Kasih 

Mahfud pun menganggap vonis majelis hakim hanya mengedepankan faktor formalitas bukan subtansial.

Argumentasi para pemprotes itu sederhana, bagaimana mungkin Baiq Nuril yang dilecehkan melalui pesan singkat kemudian justru divonis bersalah karena dituduh menyebarkan informasi pelecehan tersebut.

Jaksa Agung yang semula akan melaksanakan eksekusi pada 21 November 2018 ini, kemudian melakukan penundaan.  

Hotman Paris Hutapea pun mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah menunda eksekusi tersebut.

Kronologi Kasus Baiq Nuril Maknun

Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya, putusan Kasasi Nomor 574 K/PID.SUS/2018 bertanggal 26 September 2018 terkait kasus Baiq NurilMaknun membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN. MTR tanggal 26 Juli 2017.

Akibatnya, Baiq Nuril Maknun selaku mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram terancam hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Baiq Nuril Maknun divonis atas pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat 1.

Pelanggaran UU ITE yang dituduhkan kepada Baiq Nuril Maknun adalah tersebarnya rekaman telepon mesum Muslim, Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram saat itu.

Berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN. MTR yang diperoleh Warta Kota, berikut kronologi tersebarnya rekaman percakapan mesum sesuai keterangan Baiq Nuril Maknun di persidangan:

Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan
keterangan, yang pada pokoknya, sebagai berikut:

1. Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat walafiat, jasmani rohani;

2. Bahwa Terdakwa Baiq Nuril Maknun pada waktu kejadian adalah bekerja sebagai tenaga honorer yang membantu bendahara SMAN 7 Mataram yaitu perempuan Landriati;

3. Bahwa terdakwa dan Landriati sering diajak oleh saksi korban Haji Muslim
sebagai Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram untuk bekerja lembur di luar kantor sekolah, yaitu di hotel Puri Saron, Senggigi:

4. Bahwa tentang data rekaman digital elektronik yang berisi pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa adalah benar merupakan hasil rekaman pembicaraan melalui handphone yang dilakukan terdakwa bahwa data rekaman digitai elektronik yang berisi pembicaraan atau percakapan antara Haji Muslim dan terdakwa sebagaimana barang bukti digital elektronik yang diperlihatkan di persidangan adalah merupakan rekaman pembicaraan atas peristiwa atau kejadian yang nyata tentang cerita saksi Haji Muslim ketika melakukan persetubuhan atau hubungan badan dengan perempuan Landriati di sebuah kamar hotel Puri Saron
Senggigi,

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved