CPNS 2018
Lolos SKB Bukan Jaminan, Pelamar CPNS 2018 Kemenkumham Bisa Gugur Dalam Tahap Pemberkasan
Kemenkumham menyebut lolos SKB bukan berarti lolos CPNS. Di tahap pemberkasan pelamar masih bisa gugur.
Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM - Admin Twitter CPNS Kemenkumham memberitahukan bahwa pelamar CPNS 2018 bisa gugur dalam tahap pemberkasan.
Hal ini disampaikan ketika admin membalas cuitan pengguna Twitter yang mengatakan jika pelamar hadi di SKB dan pemberkasan maka dipastikan lulus CPNS.
Cuitan ini berawal dari pengguna Twitter yang membahas tentang Permenpan yang baru saja dirilis Rabu (21/11/18).
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan tentang passing grade dan peserta SKB.
Pasalnya pelamar CPNS 2018 yang memenuhi passing grade termasuk dalam kelompok pertama peserta SKB.
Jika jumlah peserta kelompok pertama tidak memenuhi jumlah alokasi formasi maka dibentuk peserta SKB kelompok kedua.
Pengguna Twitter yang bingung lantas bertanya
"jadi mas yg lulus PG itu bisa jadi lgsg lulus jd pns ya? Atau emg di tes lg waktu SKB nya dan dirangking lg?" tanya pengguna Twitter.
Pertanyaan itu dijawab oleh pengguna Twitter yang lain
"Kalo dia hadir SKB dan pemberkasan maka dipastikan dia lulus CPNS mbak"