Rabu, 22 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK Jawa Tengah 2019: Pengusaha Jateng Minta Iklim Ramah Investasi

UMK Jawa Tengah 2019 telah ditentukan dan ditandatangani Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Rabu (21/11/2018) lalu.

IST
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM -- UMK Jawa Tengah 2019 telah ditentukan dan ditandatangani Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Rabu (21/11/2018) lalu. Bagaimana tanggapan para pengusaha di Jateng?

ASOSIASIPengusaha Indonesia (Apindo) Jateng tentang UMK Jawa Tengah 2019 mendukung kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) jika besarannya berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015.

Dalam UMK Jawa Tengah 2019 terdapat aturan yang mengatur bahwa kenaikan UMK ditetapkan berdasarkan laju inflasi berjalan ditambah pertumbuhan ekonomi dari data Badan Pusat Statistik (BPS) masing-masing daerah. Khusus di Jawa Tengah jika mengacu pada kebijakan tersebut maka kenaikan UMK maksimal 8,03 persen.

Namun berdasarkan penetapan UMK Jateng kenyataannya masih ada Kabupaten Kota yang menyimpang atau tidak sesuai dengan instruksi pemerintah seperti misalnya Pati, Batang, dan Demak.

"Kalau Pati dan Batang naiknya sekitar 10 persen. Apindo di kedua daerah tersebut setuju karena untuk mengejar KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Sementara di Demak ini yang suka menaikkan UMK sesuka hati," kataKetua Apindo Jateng, Frans Kongi.

Frans khawatir kenaikan UMK di atas intruksi pemerintah 8,03 persen akan membuat daerah tersebut menjadi wilayah yang tidak ramah investasi. Selain itu kenaikan yang tidak wajar juga bakal membuat pengusaha eksisting menderita, apalagi di Demak dikenal sebagai daerah industri dengan serapan tenaga kerja cukup banyak.

Sependapat, Ketua HIPMI Kota Semarang Arnaz Agung mendukung bila kenaikan upah dihitung berdasarkan UMP tahun berjalan dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Ia pun mendukung besaran kenaikan UMK yang telah ditetapkan pemerintah. Tapi dia berharap pemerintah juga bisa memberi keseimbangan dengan menciptakan iklim investasi yang berdamai dengan pengusaha agar kenaikan UMK yang tiap tahun bertambah ini tidak menjadi beban pelaku usaha.

Dijelaskannya iklim ramah investasi tersebut seperti misalnya kemudahan perizinan dan memberantas pungli.

"Permintaan buruh terhadap kenaikan upah sebesar 8%—9% pada 2019 ini tentu sudah mendekati angka jumlah pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional," ujarnya.

Ia berharap buruh mau memahami posisi pengusaha saat ini yang tengah tertekan akibat pelemahan rupiah dan kebijakan PPh impor, sehingga menambah beban operasional pelaku industri khususnya yang masih tergantung bahan baku impor.

Sektor industri saat ini sedang sulit akibat kebijakan PPh impor dan depresiasi rupiah, sebaiknya pembahasan kenaikan upah perlu dilakukan lewat diskusi bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan juga serikat pekerja.

"Jika dilihat dari sisi pengusaha, pengusaha lokal di masing-masing provinsi memiliki permasalahn sendiri. Pengusaha kadang berat juga harus memikirkan proses dari hulu sampai hilir," imbuhnya.

Tapi di sisi lain tentunya pandangan dari sisi buruh, tentu juga ingin buruh mendapat upah dan penghidupan yang layak. Sehingga harus ada solusi bersama, duduk bersama agar masalah klasik seperti ini tidak selalu terulang tiap tahun. (Wan/hei)

Berikut rincian daftar lengkap UMK 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2019.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved