Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jadwal SKB CPNS 2018 dan Cara Pengisian Formasi dengan Sistem Ranking

Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akhirnya ditetapkan pada tanggal 1-4 Desember 2018

Editor: muslimah
ISTIMEWA
sejumlah peserta CPNS Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tengah mengerjakan soal bersistem computer assisted test (CAT) di GOR Pandanaran Wujil Ungaran, Minggu (11/11/2018). 

TRIBUNJATENG.COM - Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akhirnya ditetapkan pada tanggal 1-4 Desember 2018.

Penetapan jadwal SKB CPNS 2018 ini ditentukan seiring dikeluarkannya Permen PAN RB No 61 Tahun 2018.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengisian formasi kosong untuk peserta yang tidak lolos passing grade SKD .

Seperti diketahui, banyaknya peserta yang tidak lolos passing grade SKD CPNS 2018 membuat pemerintah berwenang putar otak dan mengambil keputusan untuk memberlakukan sistem ranking bagi peserta yang tidak lolos passing grade SKD, dengan mengurutkan nilai kumulatif dari yang tertinggi hingga terendah.

Pasalnya, untuk bisa menyelenggarakan SKB , jumlah peserta maksimal adalah 3 kali formasi yang dibutuhkan.

Berikut rincian cara pengisian formasi kosong dengan sistem ranking SKB CPNS 2018.

Kasus 1
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 1
Yg ikut SKB: 1

Kasus 2
Formasi: 1
Lolos PG awal: 0
Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)

Kasus 3
Formasi: 2
Lolos PG: 2
Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)

K
Ilustrasi tes CPNS (Surya/ istimewa)

Kasus 4
Formasi: 2
Lolos PG awal: 1
Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2

Kasus 5
Formasi: 1
Lolos PG Awal: 7
Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)

Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:

a. ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)

b. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:
- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB

O
Passing grade SKD CPNS 2018 sebagian peserta tes tidak lolo, alternatif lain dengan sistem ranking. (TribunTimur)

c. Memenuhi passing grade:
- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,
- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis.

Adapun batasan nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah adalah 255.

Jadwal pengumuman hasil SKD sendiri akan dilakukan secara serentak.

Ini akan menunggu pelaksanaan SKD di beberapa instansi.

Hingga saat ini, data peserta lolos masih dalam tahap penyeleksian.

Selanjutnya, setiap instansi akan mengirimkan data peserta lolos ke satu sistem yang diurus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) , Bima Haria Wibisana pun menegaskan jika instansi akan mengumumkan secara serentak.

"Kita tak membolehkan mengumumkan terlebih dahulu, karena nanti akan disistemkan dulu," tutur Bima, dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews.com , Sabtu (24/11/2018).

Proses pengerjaan ini memakan waktu sepekan.

Dipastikan tidak ada instansi yang akan mengeluarkan pengumuman peserta lolos SKD di hari yang berbeda.

(TribunStyle.com/ Salma Fenty Irlanda)

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved