Kontraktor dan Pengusaha di Karanganyar Harus Memiliki NPWP Karanganyar
Para kontraktor yang memperoleh pekerjaan di Karanganyar diwajibkan mempunyai NPWP Karanganyar.
Penulis: Yasmine Aulia | Editor: galih permadi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yasmine
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Para kontraktor dan pengusaha yang memperoleh pekerjaan di Karanganyar diwajibkan mempunyai NPWP Karanganyar.
Hal itu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pembangunan Bumi Intanpari.
Kemudian, dua poin lainnya yang harus juga dikejar adalah perusahaan yang beroperasional Karanganyar diwajibkan mempunyai alamat kantor di Karanganyar.
Termasuk pengembang perumahaan diminta juga untuk mempunyai alamat di Karanganyar.
“Tiga point itu yang saya sampaikan di forum ini, Tujuannya adalah untuk mendongkrak PAD. Jika PAD besar, maka anda semua dan masyarakat yang akan menikmati hasil pembangunan,” papar Sekda Samsi pada saat memberikan sosialisasi kegiatan akselerasi pembangunan di Karanganyar, Selasa (27/11/2018).
Dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Sekda menambahkan para kontraktor yang wajib ber-NPWP Karanganyar harus diperkuat aturan dengan surat ederan bupati.
Selain itu, untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Karanganyar namun alamat Solo juga diminta untuk bertempat di Karanganyar.
“Bus Rosalia Indah kini sudah berplat AD F, artinya plat wilayah Karanganyar dan PAD nya ke Karanganyar,” imbuhnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sekda-kabupaten-karanganyar-samsi.jpg)