BERITA LENGKAP : Kenapa KNKT Ubah Pernyataan Soal Lion Air
Selang sehari usai membeberkan temuan investigasi awal jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP JT 610 di Perairan Karawang, Jawa Barat
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Selang sehari usai membeberkan temuan investigasi awal jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP JT 610 di Perairan Karawang, Jawa Barat, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) langsung memberikan bantahan dan klarifikasi. Sebelumnya, KNKT menyatakan, pesawat Lion Air PK-LQP sudah tidak layak terbang saat menempuh rute dari Denpasar ke Jakarta, 28 Oktober 2018.
Hal ini diketahui KNKT setelah mengecek black box pesawat. "Menurut pandangan kami, yang terjadi itu pesawat sudah tidak layak terbang," kata Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo saat merilis temuan awal jatuhnya pesawat, di Kantor KNKT, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/11).
Nurcahyo menjelaskan, flight data recorder (FDR) mencatat adanya stick shaker aktif sesaat sebelum penerbangan hingga selama penerbangan. Pada ketinggian sekitar 400 kaki, pilot menyadari adanya peringatan kecepatan berubah-ubah pada primary flight display (PFD).
Hidung pesawat PK-LQP mengalami penurunan secara otomatis. Karena penurunan otomatis itu, kopilot kemudian mengambil alih penerbangan secara manual sampai dengan mendarat. "Menurut pendapat kami, Seharusnya penerbangan itu tidak dilanjutkan," kata Nurcahyo.
Pada Kamis (29/11) dalam pernyataan resminya, KNKT menyatakan, pesawat Lion Air PK-LQP baik saat terbang dari Denpasar menuju Cengkareng, Jakarta, pada malam hari sebelum kejadian, maupun saat terbang dari Cengkareng, Jakarta menuju Pangkal Pinang pagi hari esoknya, dalam kondisi layak mengudara.
"Kami tidak pernah menyatakan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor registrasi PK-LQP tidak laik terbang. Berdasarkan pengujian pesawat dalam kondisi laik terbang," kata Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo saat jumpa pers di kantor KNKT, Jakarta.
Nurcahyo menyatakan ada kesalahpahaman pada sejumlah pemberitaan yang dibuat media tentang penyebutan pesawat Lion Air PK-LQP tak layak terbang saat pesawat buatan Boeing ini terbang dari Denpasar menuju Jakarta. Padahal, pernyataan layak terbang, menurut Nurcahyo, sudah disampaikan oleh teknisi Lion Air yang bertanggung jawab penuh di darat.
Apabila ada suatu masalah terjadi saat penerbangan, terdapat daftar prosedur dan arahan yang tertera di checklist bagi pilot untuk mengambil keputusan. "Kesalahpajaman bila tidak dipahami komplit. Bukti laik terbang, engineer tanda tangan aircraft flight maintanance log (AFML). Saya ulangi pesawat laik terbang. Apa itu dari Denpasar-Jakarta ataupun Jakarta-Pangkal Pinang," ujarnya.
Nurcahyo menekankan, laporan awal tak membuat analisa dan kesimpulan. Dalam laporan tersebut, KNKT menerbitkan dua rekomendasi, yaitu menjamin implementasi operation Manual part A subchapter 1.4.2 dalam rangka meningkatkan budaya keselamatan dan untuk menjamin pilot dapat mengambil keputusan untuk menurunkan penerbangan.
Berubahnya pernyataan KNKT ini tidak lepas dari kejadian sehari sebelumnya. Usai KNKT memberikan keterangan pers, pihak Lion Air kemudian juga ikut memberikan pernyataan kepada awak media.
Intinya, Lion Air membantah semua temuan investigasi awal dari KNKT. "Pernyataan ini menurut kami tidak benar," kata Direktur Utama Lion Air Edward Sirait. Edward mengklaim pesawat tersebut sudah dinyatakan laik terbang oleh release man atau teknisi sejak di Denpasar.
Menurutnya pesawat nomor registrasi JT 610 itu tersebut sudah laik terbang sesuai dokumen dan keterangan oleh teknisi tersebut. Edward mengakui baru tahu informasi soal pesawat tidak laik melalui media massa. Untuk itu, dia meminta pihak KNKT membuat klarifikasi secara tertulis. "Ini pesawat laik terbang. Kami akan mengambil langkah-langkah lain," tegasnya.
Bahkan, Edward mengatakan pihaknya mungkin mengambil langkah jalur hukum bila diperlukan. "Kami akan mengambil langkah langkah termasuk kemungkinan atas pernyataan ini langkah hukum kalau memang ini statement yang dikeluarkan oleh KNKT," ucapnya.
Lion Air juga meminta KNKT klarifikasi secara tertulis. "Pernyataan ini menurut kami tidak benar. Dan pesawat itu dari Denpasar dirilis dan dinyatakan laik terbang. Sesuai dengan dokumen dan apa yang sudah dilakukan oleh teknisi kami," ujar Edward Sirait.
Pencarian CVR
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memastikan proses pencarian kotak hitam berisi voice cockpit recorder (VCR) pesawat Lion Air PK-LQP yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, 29 Oktober lalu, masih bergulir. Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo mengatakan pihaknya masih menunggu kedatangan kapal penyedot lumpur di Singapura. Kapal dengan crane berkapasitas besar ini diperlukan karena VCR diduga tertimbun lumpur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kotak-hitam-atau-black-box-pesawat-lion-air-pk-lqp-jt-610_20181101_174321.jpg)