Bawaslu DKI Sebut Kehadiran Prabowo di Reuni 212 Bukan Pelanggaran
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tidak menemukan unsur pelanggaran pemilu pada acara Reuni Akbar Alumni 212
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tidak menemukan unsur pelanggaran pemilu pada acara Reuni Akbar Alumni 212 yang diselenggarakan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Minggu (2/12/2018).
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, kehadiran calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto pada acara itu bukan suatu pelanggaran.
Puadi menyebut Prabowo diundang sebagai tamu undangan, bukan sebagai capres yang akan melakukan kampanye.
Menurut Puadi, acara itu adalah kegiatan keramaian yang telah mendapat izin dari pihak kepolisian.
"Ada 9 metode kampanya. Dari 9 metode itu, yang belum boleh dilakukan adalah rapat umum dan kampanye di media massa serta media elektronik," kata Puadi dilansir Kompas.com, Minggu.
"Ini adalah reuni, panitia reuninya itu izin kepolisian."
"Bapak Prabowo diundang sama panitia sebagai tamu undangan."
"Enggak ada Bawaslu melarang, karena ini bukan kegiatan kampanye," lanjut dia.
Menurut Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 492 menyebutkan seseorang disebut melakukan kampanye di luar jadwal apabila dia menyampaikan sambutan yang berisi visi, misi, dan program kerja.
Puadi menyebut, pidato yang disampaikan Prabowo saat acara itu tidak mengandung unsur kampanye sama sekali.
Ia juga tidak menemukan alat peraga kampanye yang dibawa oleh peserta reuni 212.
"Penyampaian yang disampaikan Bapak Prabowo tadi itu bukan merupakan kampanye."
"Itu hanya ucapan terima kasih karena diundang di (reuni) 212."
"Kami tidak temukan adanya dugaan pelanggaran pemilu," jelas Puadi.
Seperti diberitakan, reuni akbar alumni 212 diselenggarakan di kawasan Monas, Minggu mulai pukul 07.00 WIB.