Bawaslu Karanganyar Ingatkan Caleg Bikin STTP Kampanye
Berdasarkan temuan di lapangan beberapa waktu kemarin banyak caleg yang melakukan kampanye tanpa STTP.
Penulis: Yasmine Aulia | Editor: galih pujo asmoro
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yasmine Aulia
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Bawaslu Kabupaten Karanganyar ingatkan para calon legislatif untuk membuat surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kegiatan kampanye, Senin (3/12/2018).
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti, berdasarkan temuan di lapangan beberapa waktu kemarin banyak caleg yang melakukan kampanye tanpa STTP.
STTP yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian, kemudian tembusan diberikan kepada Bawaslu dan KPUD.
Apabila caleg tidak memiliki STTP, pelaksanaan kampanye tidak dapat dilakukan, berdasarkan ketentuan dalam PKPU No 33 tahun 2018.
“STTP ini wajib dalam setiap kampanye,” ujar Nuning usai rapat koordinasi sosialisasi pengawasan dengan stakeholder dan masyarakat di Hotel Jaya Dwipa, Kecamatan Tawangmangu, Kab Karanganyar, Senin (3/12/2018).
Rakor sosialisasi diikuti perwakilan 16 partai politik peserta Pemilu 2019, Kanit Intel Polsek se Kabupaten Karanganyar, dan timses masing Capres dan Cawapres RI 2019. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ketua-bawaslu-kabupaten-karanganyar-nuning-ritwanita-saat-rapat-koordinasi.jpg)