Hari Ini Semarang Terapkan Sistem Tilang Elektronik CCTV, Jangan Sampai STNK Anda Kena Blokir
Mulai hari ini, Senin (3/12) Polrestabes Semarang dan Dishub memberlakukan sistem tilang elektronik yang didasarkan pada rekaman CCTV.
Kemudian surat tilang yang diterbitkan Satlantas Polrestabes Semarang ke terduga pelanggar dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia. Hal ini berbeda dengan uji coba e tilang sebelumnya, yaitu petugas kepolisian mendatangi kediaman terduga pelanggar.
“Perubahan ini dilakukan karena cara sebelumnya banyak dikeluhkan. Sebab jika petugas mendatangi kediaman pelanggar maka menimbulkan citra buruk di lingkungan, dikira telah melakukan pelanggaran hukum berat atau menjadi buronan polisi,” kata Topo.
Sekarang dengan surat tilang dikirim lewat PT Pos Indonesia maka laporan tracking penerimaan dapat dilacak online dan dikirimkan langsung ke Satlantas Polrestabes Semarang. Selain itu juga menghilangkan keluhan masyarakat jika petugas polisi mendatangi kediaman si pelanggar.
Tahap pelaksanaan uji coba E-TLE hanya untuk pelanggaran lalu lintas dengan kendaraan ber plat nomor Kota Semarang. Kota Semarang menjadi pilot project. Nantinya tidak menutup kemungkinan E-TLE akan ditingkatkan pelaksanaannya dengan menindak pelanggar lalu lintas kendaraan luar Kota Semarang ataupun meningkatkan jam operasional.
Dalam uji coba tilang elektronik Dishub Kota Semarang bertugas menyediakan sarana dan prasarana operasional dengan prioritas stopline yang terpantau di 9 titik CCTV untuk pelaksanaan E-TLE.
Kesembilan titik tersebut adalah pantauan kamera Tugumuda I, Tugumuda II, Tugumuda III, Kyaisaleh-Pandanaran, Thamrin-Pandanaran, Simpanglima I, Simpanglima II, Gajahmada, Polda. Kemudian Dishub juga bertugas memberikan informasi dan sosialisasi edukasi terhadap pengguna jalan tentang pelaksanaan E-TLE. Caranya dengan menyebarkan brosur atau spanduk diberbagai lokasi strategis.
Ada Kesempatan Klarifikasi
Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi, mengatakan e-tilang merupakan kebijakan Korlantas Polri.
Menurutnya, hal ini sebagai jawaban atas amanah UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Pemerintah, dalam hal ini kepolisian, berkewajiban mengembangkan teknologi informasi, guna keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, salah satunya melalui penegakan hukum. Dan ini dijadikan sebagai program nasional," ujarnya.
Penerapan e-tilang kali ini merupakan lanjutan penyermpurnaan dari ujicoba beberapa bulan silam. Ujicoba terdahulu, kendaraan yang sudah berpindah kepimilikan, namun tidak dilakukan penyesuaian data atau balik nama.
"Sehingga, ketika kita datangi rumah terduga pelanggar, ternyata bukan mereka yang melakukan, kendaraannya pun sudah tak ada, berpindah tangan," terang Ardi.
Polisi pun terus berbenah, terutama terkait sistem pemberian tilang kepada terduga pelanggar. "Bersamaan dengan momentum sistem dijadikan kebijakan nasional, Korlantas menunjuk beberapa kota untuk dijadikan pilot project. Mengingat kami pernah punya pengalaman, kami menawarkan diri untuk menerapkannya," tutur dia.
Menurut Ardi, mekanisme ETLE yang menjadi kebijakan Korlantas secara nasional ini, mekanismenya lebih reliable, lebih masuk akal. Pada penerapan tahun ini ada ruang terduga pelanggar untuk melakukan klarifikasi.
"Nanti, tidak serta merta kepolisian mengirimkan surat tilang kepada terduga pelanggar, melalui alamat yang didapat dari data kendaraan. Kita terebih dahulu kirimkan surat konfirmasi melalui pos, nanti terduga pelangggar bisa menjawab melalui nomor WA yang kami sertakan atau datangi pos Simpanglima," ujarnya.
Dituturkan lebih lanjut, melalui surat konfirmasi itu, terduga punya ruang untuk menyangkal, pun juga harus bisa memberikan informasi yang diperlukan. Namun, bila surat konfirmasi itu tak direspon maka secara otomatis, kepolisian akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ada.