Hari Ini Semarang Terapkan Sistem Tilang Elektronik CCTV, Jangan Sampai STNK Anda Kena Blokir
Mulai hari ini, Senin (3/12) Polrestabes Semarang dan Dishub memberlakukan sistem tilang elektronik yang didasarkan pada rekaman CCTV.
"Ada waktu tiga hari untuk merespon surat klarifikasi. Sementara, pengiriman surat konfirmasi segera dilakukan pada hari dilakukan pelanggaran, atau maksimal H+1," terangnya. Setelah proses klarifikasi berlangsung dan pelanggar terkonfirmasi, barulah pada tahap dua surat tilang dikirimkan.
Objek tilang ini adalah pengendara. Karena itu, ia imbau agar masyarakat segera melakukan penyesuaian data kendaraan bermotor yang dimiliki.
"Arahnya adalah, menemukan pengendara yang melakukan pelanggaran. Jangan sampai nanti kita tak tahu kalau melanggar, tapi pas mau perpanjangan STNK tidak bisa, kok tiba-tiba terblokir. Karena kan surat dikirimkan ke alamat sesuai data ranmor (kendaraan bermotor, red)," urai perwira polisi berpangkat dua melati di pundak.
Bila ke depan sudah terlaksana program identitas tunggal (single identity), maka aparatur penegak hukum tak perlu repot-repot langsung meminta denda tilang. Akan tetapi, denda yang ada langsung diakumulasikan dan dibayarkan saat pemilik mengurus administrasi keabsahan kepemilikan ranmor.
Jenis pelanggaran yang bisa terpantau, yang utama adalah menerobos lampu merah. Lalu, melanggar marka jalan, salah mengambil lajur. "Misal, mau belok ke kanan, tapi berhenti di lajur sisi paling kiri atau sebaliknya, kan sudah ada ketentuan-ketentuannya. Perlu diingat juga, CCTV ini juga bisa berfungsi untuk membantu penungkapan perkara kriminal," ucapnya.
Tetap Melakukan Razia
PENERAPAN sistem tilang elektronik atau E-TLE untuk memperluas jangkauan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas. Bukan untuk meniadakan peran petugas di lapangan.
Sehingga, tetap ada penindakan manual oleh petugas di lapangan. Semisal, giat razia ranmor melalui operasi zebra, maupun penindakan berbasis hunting, serta temuan pelanggaran yang tertangkap tangan oleh petugas. Terutama di wilayah pinggiran, yang tak terpantau oleh CCTV.
"Titik yang terpantau CCTV tentu tak perlu mendapat pengawasan manual dari petugas. Sehingga personel bisa dimaksimalkan untuk lakukan pengawasan di wilayah pinggiran," kata Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi.
Sistem ETLE saat ini hanya menyasar kendaraan berplat nomor Semarang. Dengan pertimbangan daya jangkau efektivitas penindakan.
"Bukan berarti kendaraan luar Semarang bebas lakukan pelanggaran. Perlu diingat lagi, ETLE ini kan hanya salah satu metode penindakan pelanggaran. Ke depan, bila semua sudah terintegrasi, kendaraan berplat nomor manapun bila melakukan pelanggaran di manapun bisa ditindak melalui sistem ini," bebernya.
Ada rencana penyegeraan penambahan CCTV untuk memperluas daya jangkau. Menurut Ardi, perluasan daya jangkau pasti juga diupayakan segera terlaksana. Akan tetapi, menurutnya, yang paling mendesak dalam waktu dekat ini adalah penyempurnaan sistem yang saat ini sudah berjalan.
Sebab, sistem saat ini masih membutuhkan bersurat secara manual melalui pos. "Sekarang kita persiapkan modifikasi ruang lingkup data STNK, akan dilengkapi dengan nomor telepon, email, atau lainnya, supaya benar-benar bisa maksimal gunakan IT, sehingga ke depan bisa paperless," terangnya.
Sementara itu, terkait sistem pembayaran denda tilang ETLE ini tak beda dengan sistem pembayaran e-tilang yang saat ini sudah berjalan. Yakni, bisa melalui BRI ataupun bisa langsung kantor kejaksaan negeri, sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan.
"Langsung bayar ke BRI tidak akan dikenakan denda maksimal lalu sisanya akan dikembalikan seusai ada putusan, karena kita sudah punya tabel denda pelanggaran, yang disusun institusi terkait," ujar Ardi. (tim)