Soal Orang Gila Masuk DPT, Mahfud MD: Saya Melihatnya Responsif
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberi tanggapan atas pertanyaan netizen terkait orag gila masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menjelaskan mengenai mekanisme pemungutan suara bagi pemilik suara di Pemilu 2019 yang menyandang gangguan jiwa.
Arief Budiman mengatakan bagi pasien gangguan jiwa yang memiliki hak pilih diwajibkan menyertakan surat keterangan dokter saat akan memberikan suaranya.
“Hal tersebut sudah ada regulasinya, untuk kondisi tersebut yang paling dibutuhkan adalah surat keterangan dokter yang menyatakan seseorang sanggup menggunakan hak pilih, sepanjang tak mengganggu bisa memilih, kalau mengganggu ya tidak bisa,” jelas Arief Budiman usai menjadi pembicara dalam Koordinasi Nasional KPU RI di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (17/11/2018) yang dilansir dari Tribunnews.com.
• 3 Protes Keras PBNU Terkait Cuitan Dubes Arab Saudi hingga Desak Dipulangkan
• Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 4 Desember 2018, Libra Selamat Telah Menemukan yang Anda Cari
• Waspada Hujan Lebat Disertai Petir Hari Ini, Inilah Prakiraan Cuaca BMKG Jawa Tengah
Arief Budiman menegaskan mekanisme untuk pemilih dengan kondisi seperti itu sangat beragam tergantung gangguan jiwa yang dialami dan kondisi masing-masing lokasi.
“Tetap boleh memilih karena tidak semua yang terganggu kondisinya tidak bisa menentukan pilihan, ada gangguan yang tak pengaruhi kemampuan gunakan hak pilih,” kata Arief Budiman.
“Mekanismenya juga beragam disesuaikan dengan masing-masing lokasi, yang penting surat dokter tadi,” tegas Arief Budiman.
Arief Budiman mengatakan pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat untuk mengakomodasi pemilih dengan kebutuhan khusus seperti itu.
“Prosesnya masih terus berjalan karena kondisi pemilih seperti itu berbeda, bisa saja kondisi sekarang berbeda dengan lima bulan mendatang, sementara ini pemilih dengan kondisi yang memenuhi syarat kami masukkan dalam daftar pemilih,” kata Arief Budiman.
Masuknya orang gangguan jiwa dalam DPT sudah ada sejak Pemilu 2014 lalu. (TribunJateng.com/Woro Seto)