CPNS 2018
Resmi Dari BKN, Update Link 540 Instansi yang Selesai Verval Hasil SKD CPNS 2018 Level 1
Daftar lengkap 540 instansi yang sudah selesai verval hasil SKD, segera umumkan SKB.
Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
P2: Peserta kelompok 2 yang memenuhi passing grade SKD namun tidak dapat mengikuti SKB.
P1/L: Peserta kelompok 1 yang memenuhi passing grade SKD dan dapat mengikuti SKB.
P2/L: peserta kelompok 2 yang memenuhi passing grade SKD dan dapat mengikuti SKB.
TL: Peserta yang tidak memenuhui passing grade SKD dan tidak dapat mengikuti SKB.
TH: Peserta tidak hadir SKD dan tidak dapar mengikuti SKB
Bagi peserta yang mendapat kode P1/L dan P2/L bisa melangkah ke tahap seleksi selanjutnya yakni SKB.
Secara umum, syarat SKB tidak jauh berbeda dengan SKD.
Yakni membawa KTP, dan Kartu Tanda Peserta Ujian.
Adapun pakaian yang wajib dikenakan adalah kemeja putih polos, bawahan hitam dan sepatu pantofel hitam.
Pelamar yang kehilangan Kartu Tanda Peserta Ujian CPNS 2018 bisa mencetak ulang melalui laman sscn.bkn.go.id.
Cara mencetak kartunya pun masih sama seperti mencetak kartu untuk SKD.
1. Log in akun SSCN
Pelamar memasukkan NIK dan password di laman sscn.bkn.go.id
2. Klik Cetak Kartu Peserta Ujian
Setelah di klik akan muncul kartu peserta ujian.