Ratusan APK di Karanganyar Diturunkan Paksa
Ratusan alat peraga kampanye (APK) diturunkan paksa karena melanggar aturan, Jumat (7/12/2018)
Penulis: Yasmine Aulia | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yasmine Aulia
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Ratusan alat peraga kampanye (APK) diturunkan paksa karena melanggar aturan, Jumat (7/12/2018).
Penertiban APK yang dilakukan di 17 kecamatan di Kabupaten Karanganyar ini mendapati ratusan atribut yang melanggar Perbup Karanganyar No. 5 Tahun 2013 tentang Atribut Non Komersial, Alat Peraga dan Tempat Kampanye Pemilu.
“Penertiban kali ini serentak di 17 kecamatan. Sesuai rekomendasi Panwascam yang disampaikan ke PPK (panitia pemilihan kecamatan). Mana-mana saja titik APK yang harus diturunkan,” ujar Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti.
Dalam kegiatan ini, penurunan APK diampu Panwascam dan PPK serta dikawal Satpol PP dan aparat Polsek.
Petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), juga turut mengawasi jalannya penertiban APK.
Menurut Nuning, masih banyak pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Contohnya seperti di Tasikmadu, tim menurunkan spanduk, poster dan banner yang dipaku di pohon.
“Di Karanganyar tak terdapat white area, namun lokasi-lokasi tertentu tidak boleh dicemari atribut kampanye.
Seperti lingkungan sekolah dan tempat ibadah,” imbuhnya.
Nuning menjelaskan, pihaknya memberi waktu penurunan mandiri APK yang dipasang ngawur itu selama tiga hari, 19-21 November lalu.
Seluruh atribut yang telah diturunkan, kemudian dikumpulkan di masing-masing kantor kecamatan.
Bawaslu Karanganyar mempersilakan pemiliknya untuk mengambil sendiri ke kantor.
Sebagian besar APK yang diturunkan paksa pun diangkut menggunakan sepeda motor, mengingat keterbatasan kapasitas mobil Satpol PP.
Adapun agenda penertiban selanjutnya menyasar pelanggaran aturan pemasangan APK.
Sesuai pasal 33 dan 34 PKPU 23 tahun 2018, pemasangan APK diatur untuk jumlah, ukuran dan lokasi yang diperbolehkan.
Sesuai aturan, setiap parpol peserta pemilu memiliki jatah 10 baliho serta 16 spandul dari KPU.
Namun peserta juga boleh menambah apk mandiri, yakni maksimal lima baliho dan 10 spanduk di setiap desa, atas ijin dari ke KPU dan Bawaslu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/penertiban-apk-di-kabupaten-karanganyar-jumat-7122018.jpg)