Risih Dapat Surat Tilang ETLE 'Nyasar'? Pemilik Lama Kendaraan Bisa Ajukan Blokir STNK
Kepala Urusan Samsat Semarang II, Banyumanik Iptu Ragil Irawan menyampaikan pemilik lama risih menerima Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penulis: rival al manaf | Editor: suharno
Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - 50 persen kendaraan yang ditindak dengan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Semarang belum memiliki data kepemelikan yang sesuai dengan kenyataan.
Artinya kendaraan masih atas nama pemilik lama dan belum diperbarui.
Akibatnya proses tilang akan memakan waktu saat tahap konfirmasi karena surat yang dilayangkan terkirim ke alamat pemilik lama.
Menanggapi hal itu, Kepala Urusan Samsat Semarang II, Banyumanik Iptu Ragil Irawan menyampaikan jika pemilik lama merasa risih harus menerima surat konfirmasi dari kepolisian padahal kendaraan sudah bukan atas namanya, maka yang bersangkutan bisa mengajukan blokir ke samsat.
• 50 Persen Kendaraan yang Ditilang dengan ETLE di Semarang Belum Balik Nama
"Kan bisa saja mobil atau sepeda motor yang kita jual dipakai untuk melanggar lalulintas dan suratnya selalu datang ke rumah kita padahal kendaraannya sudah dijual, itu pemilik lama bisa mengajukan blokir STNK jika merasa risih, sudah minta dibalik nama tidak dilakukan pembeli misalnya," terang Ragil.
Jika hal itu dilakukan maka STNK kendaraan dianggap tidak berlaku, sehingga pemilik baru nantinya saat akan mengurus perpanjangan harus regristrasi ulang dan otomatis akan melakukan balik nama.
"Syaratnya datang saja ke Samsat dimana semula kendaraan terdaftar, bawa identitas diri, dan copi dokumen kepemilikan yang akan diblokir, nanti akan dilayani," terang Ragil.
Ia memastikan jika sudah diblokir, pemilik baru akan mengurus di samsat manapun akan terdeteksi.
Hal itu karena saat ini sistem informasi di Samsat manapun sudah terkoneksi secara online.
• Gimana Kalo Dapat e-Tilang Tapi Motor Sudah Dijual Belum Balik Nama, Inilah Penjelasan Polisi
Ia menjelaskan sudah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan.
Jika ada orang yang akan melakukan pembayaran pajak tahunan dan identitas pribadi berbeda dengan yang ada di kendaraan maka akan dianjurkan langsung mutasi dan balik nama.
Hal itu menurutnya sudah berlaku di seluruh Samsat yang ada.
Sejak Korlantas Polri memerintahkan untuk melaksanakan program ETLE ia lantas mewajibkan kepada wajib pajak untuk menyesuaikan data kepemilikan kendaraan bermotor agar tidak merepotkan pemilik lama maupun pemilik baru. (*)