Fadli Zon: Persekusi dan Kriminalisasi Wujud Nyata dari Tanda-tanda Kekalahan
Wakil Ketua Partai Gerindra, Fadli Zon menuliskan cuitan terkait persekusi dan kriminalisasi tentang Habib Bahar bin smith.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Wakil Ketua Partai Gerindra, Fadli Zon menuliskan cuitan terkait persekusi dan kriminalisasi.
TribunJateng.com, melihat melalui akun Twitter @fadlizon yang ia tulis pda Senin (10/12/18).
Fadli Zon menyebut bahwa persekusi dan kriminalisasi sebagai bentuk reakasi kepanikan.
Tak hanya itu, Fadli Zon juga menyebut bahwa persekusi dan kriminalisasi sebagai tanda sebauh kekalahan.
Terkahit hal itu, Fadli Zon menyebut bahwa para korban persekusi dan kriminalisasi itu sebenarnya sedang diwisuda menjadi pemi,pin dalam perjuangan melawan kedzaliman.
• Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 10 Desember 2018, Aries Kadar Cinta Anda Pada Pasangan Menurun
• Yusril Mengaku Dimintai Pertimbangan Jokowi Terkait Kasus Habib Bahar bin Smith
• Peruntungan Shio Hari Ini Senin 10 Desember Tahun Anjing Tanah Imlek 2659
"Persekusi n kriminalisasi menunjukkan reaksi kepanikan. Wujud nyata dr tanda-tanda kekalahan. Mrk yg dikriminalisasi sebenarnya sdg di “wisuda” menjadi pemimpin dlm perjuangan melawan kezaliman," tulisnya.
Diketahui sebelumnya, Fadli Zon juga menanggapi jeratan hukum yang dikenakan oleh Habib Bahar.
Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter @fadlizon yang ia tulis pada Minggu (9/12/18).
Mulanya seorang netizen dengan akun @maspiyuuu menuliskan cuitan dengan mentautkan berita bahwa Habib Bahar dijerat UU Etnis.
Akun @maspiyuuu menyebut bahwa pasal tersebut terlalu dipaksakan.
Lantas, cuitan tersebut ditanggapi oleh Fadli Zon.
Fadli Zon menyebut Penerapan pasal-pasal yg dipaksakan ini menjurus pd abuse of power.
Pria yang mendukuki posisi Wakil DPR RI itu menyebut kondisi demokrasi di Indonesia semakin eronis lantaran mengaku demokrasi tapi takut dikritik.
Fadli Zon lantas menambahkan jika di pemerintahan saat ini jika berbeda pendapt diancam penjara.
"Penerapan pasal2 yg dipaksakan ini menjurus pd abuse of power. Ini ironi di era demokrasi. Rezim ini akan ditertawakan dunia, mengaku demokrasi tp takut dikritik. Lalu yg kritik n beda pendapat diancam bui. Sdgkan klu kritik n hina lawan politik dibiarkan. Kezaliman yg sempurna," tulis Fadli Zon.
Diketahui, setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam, Habib bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkap oleh kuasah hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar.
Aziz Yanuar mengungkapkan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus ujaran kebencian.
Status tersangka itu, kata dia, disematkan setelah Bahar diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim) Polri selama 11 jam.
Bahar diperiksa sejak pukul 11.30 WIB.
“Hasilnya beliau ditetapkan tersangka,” ujar pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Aziz menuturkan, kliennya dicecar 24 pertanyaan menyangkut hal-hal pribadi serta ceramahnya di Palembang.
Menurut Aziz, tim kuasa hukum akan mendiskusikan terkait status tersangka Bahar bin Smith.
Sedianya Bahar diperiksa pada Senin (3/12/2018).
Namun, Bahar mengaku tak menerima surat panggilan pemeriksaan lantaran sedang berada di pondok pesantren.
Menurut Aziz, kliennya disangkakan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).
• 7 Fakta Habib Bahar Smith yang Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
• Ruhut Sitompul Pusing Mendengar Ucapan Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean Tertawa Terbahak-bahak
• Bangga Kerap Diundang di Acara TV, Ruhut Sitompul: Pak Jokowi Percaya Aku
• Ruhut Bongkar Obrolan Empat Mata dengan Jokowi Tentang AHY: Sedih Saya Ingin Menangis
Namun, masih kata Aziz, meski ditetapkan tersangka, kliennya tak ditahan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono menuturkan, pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith telah masuk dalam penyidikan.
Syahar menuturkan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Bahar bin Smith dilaporkan oleh Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia ke Polisi beberapa hari lalu.
Bahar dituding telah menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan 'banci' dalam ceramahnya di Palembang, Sumatera Selatan.
Habib Bahar belum ditahan karena sejumlah alasan penyidik.
"Alasan tidak ditahan malam ini sebab penyidik menilai Habib Bahar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Aziz Yanuar.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan diskriminasi ras dan etnis terkait ceramahnya. Habib Bahar disangkakan dengan Pasal 4 huruf b angka 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Diketahui sebelumnya, Dalam video ceramahnya yang beredar, Habib Bahar menyebut Jokowi Banci
Pada 28 November 2018, video ceramah Habib Bahar viral di media sosial.
Di tengah proses pilpres 2019 yang panas, Bahar berkata, Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang adalah kader PDIP, sebagai pengkhianat bangsa, negara, dan rakyat.
Ia juga menyebut Jokowi sebagai banci dalam video yang viral tersebut.
"Kalau ketemu Jokowi kamu buka celananya, jangan-jangan haid Jokowi itu, seperti banci," ucap Bahar dalam video tersebut.
Habib bahar mengaku ujarannya itu adalah majas
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengungkapkan pernyataan Habib Bahar bin Smith yang menilai 'Jokowi Banci' bukanlah bentuk ujaran kebencian.
Hal tersebut diungkapkannya seusai penetapan tersangka terhadap penceramah 33 tahun itu oleh penyidik.
"Beberapa keterangan hate speech itu dijelaskan secara mayoritas berisi majas. Isi ceramah Habib Bahar mengandung unsur keagamaan, yakni unsur agama Islam," kata Aziz di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Aziz menilai perumpamaan-perumpamaan tersebut dibuktikan Habib Bahar dengan membawa sejumlah kitab saat pemeriksaan.
"Jadi orang yang tidak berani menghadapi sesuatu itu kan kadang normal ya di kehidupan kita disebut banci dan sebagainya," ungkap Aziz Yanuar.
Namun, Aziz menegaskan, bukan kapasitas dirinya untuk menjelaskan lebih detail terkait unsur agama Islam yang ada dalam ceramah Habib Bahar. (TribunJateng.com/Woro Seto)