Heboh Satpol PP Pati Ciduk Tiga Pelajar di Dalam Satu Kamar Kos yang Disewakan untuk Short Time
Satpol PP Kabupaten Pati lakukan giat dalam rangka menyambut natal dan tahun baru, Selasa (11/12/2018).
Penulis: Dwi Laylatur Rosyidah | Editor: galih permadi
Biasanya kos yang disewakan ke orang ketiga tersebut adalah kos yang bebas, tidak pernah ditunggui serta tidak pernah dikontrol oleh pemiliknya.
Dari hasil pencocokan dengan temuan-temuan, penyewaan kos untuk short time cukup dengan membayar mulai dari Rp 20 ribu, Rp 50 ribu sudah bisa dipinjam.
Melihat hal itu, Imam menjelaskan akan melakukan pengembangan lagi dan menambah target operasi.
"Kita petakan semua kos yang disalahgunakan seperti itu, akan kita lakukan pembinaan secara langsung," tegasnya.
Selain itu, akan diambil pula langkah antisipasi dengan menggandeng kelurahan, desa dan kecamatan untuk segera menginformasikan dan mendata kos-kosan yang rawan.
Termasuk pemanfaatan media sosial untuk menyampaikan dan menerima informasi dari masyarakat.
Terkait tiga pelajar yang terciduk, Imam menjelaskan sudah membawa mereka ke kantor untuk dilakukan pembinaan.
"Kita panggil kedua orang tuanya, kita panggil pihak sekolah juga untuk sama-sama memberikan pembinaan. Apalagi rata-rata masih usia 16 tahun dan baru kelas sebelas," jelasnya. (Dew)
Dok Tribun Jateng
Razia oleh Satpol PP Kabupaten Pati ke tempat kos-kosan yang terindikasi 'rawan'.