Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kronologi Mulyadi Buruh Pembuat Tahu di Kudus Dipenjara karena Kasus Serempetan Motor

Kasus Mulyadi membuat gempar warga Kudus setelah divonis tiga bulan dan denda Rp 5 juta dalam kasus serempetan sepeda motor.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Kusni, istri Mulyadi menemui sejumlah tamu yang datang ke kediamannya di Desa Singocandi, Kecamatan Kota Kudus, Jawa Tengah, Kamis (13/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Kasus Mulyadi membuat gempar warga Kudus.

Dia divonis tiga bulan dan denda Rp 5 juta dalam kasus serempetan sepeda motor.

Mata Kusni pun berkaca-kaca saat menceritakan suaminya pamitan ke Polres Kudus.

Selepas pamit itu, Mulyadi sang suami tidak pernah kembali ke rumah.

Dia ditahan karena terjerat kasus kecelakaan lalu lintas.

Mulyadi dan Kusni tinggal bertahun-tahun di sebuah rumah sederhana peninggalan orang tua di RT 1 RW 1 Desa Singocandi, Kecamatan Kota Kudus, Kudus, Jawa Tengah.

Mereka dikaruniai dua buah hati.

Namun, terhitung 36 hari sudah Mulyadi tidak lagi ada di tengah-tengah keluarga.

Dia harus rela menghuni sel selama proses peradilan.

Masa berpisah itu akan makin lama karena majelis hakim memvonisnya bersalah.

Berhubung kepala keluarga tak lagi mendampingi, otomatis keuangan rumah tangga pun terganggu.

Kini Kusni harus mencukupi kebutuhan sehari-hari seorang diri sebagai penjahit.

Dengan penghasilan yang tidak menentu, dia mencoba untuk teguh dalam mencukupi kebutuhan.

Anak pertamanya masih duduk di bangku SMA.

Semula anak sulung itu dia minta berbesar hati tidak melanjutkan sekolah karena terbentur biaya.

Beruntung ada dermawan di lingkungannya yang berbaik hati membantu meringankan beban biaya sekolah si sulung.

“Anak kedua kami masih kelas 5 MI. Dia dan kakaknya tahu dan memahami kondisi keluarga,” kata Kusni sambil menahan agar air matanya tak menetes kepada Tribunjateng.com, Kamis (13/12/2018).

Dia tak menyangka kecelakaan antara suaminya dengan pengguna jalan lain, Sulasih, berbuntut panjang.

Mulyadi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus pada Rabu (12/12/2018) kemarin.

Para wakil Tuhan di muka bumi itu menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebagai orang yang awam hukum, Kusni tidak bisa berbuat banyak.

Bahkan untuk membayar jasa pengacara dia tidak sanggup.

Sampai akhirnya di tengah proses hukum yang mendera suaminya, terdapat seorang pengacara yang bersedia menjadi kuasa hukum.

“Awalnya suami pamit saat mau berangkat ke Polres Kudus. Katanya mau ambil kendaraan yang dijadikan barang bukti, ternyata ditahan,” kenangnya.

Saat itu juga pengacara Mulyadi, Slamet Riyadi, mendatangi kediaman Kusni.

Dia mencoba memberi semangat kepada keluarga Mulyadi agar tidak takut dan bingung sepanjang suaminya dipenjara.

“Pak Mulyadi mulai ditahan pada 8 November 2018. 14 hari kemudian saya baru mulai mendampingi proses hukumnya,” terang Slamet.

Kasus Serempetan Kendaraan di Kudus Berujung Penjara, Kuasa Hukum: Ada yang Aneh

Kejadian ini bermula pada Kamis, 30 Agustus 2018.

Saat itu, Mulyadi hendak berangkat kerja sebagai buruh pembuat tahu.

Begitu juga Sulasih, hendak berangkat kerja sebagai buruh swasta.

Di Jalan Sosrokartono, tepatnya depan sebuah minimarket, Mulyadi yang memakai motor pun menyeberang.

Singkat cerita terjadilah serempetan dengan Sulasih yang sama-sama memakai motor.

“Baik Mulyadi maupun Sulasih sudah saling memaafkan. Sulasih sempat dirawat di RS Mardi Rahayu selama tujuh hari,” kata Slamet.

Saat dirawat, Mulyadi punya iktikad untuk bertanggung jawab.

Dengan meminjan uang ke kerabat, dia memberi ganti rugi pengobatan sebesar Rp 1.5 juta.

“Singkatnya keduanya sudah sepakat berdamai. Ternyata penyidik dari kepolisian melanjutkan proses hukum hingga dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Slamet.

Pasal yang digunakan untuk menjerat Mulyadi dia nilai aneh.

Mulyadi dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Lalu–lintas dan  Angkutan Jalan.

Dengan dasar itulah, Mulyadi ditahan.

Sepenilaian Slamet, jeratan yang tepat yaitu Pasal 310 ayat 2 karena kecelakaan yang terjadi tergolong kecelakaan ringan.

“Dengan tuntutan Pasal 310 ayat 2, ancaman hukumnya maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 2 juta. Kalau Pasal 310 ayat 3, ancaman hukumnya jadi 5 tahun dan denda Rp 10 juta. Padahal jika dilihat secara kasat mata itu kecelakaan ringan,” katanya.

Persidangan kasus Mulyadi di Pengadilan Negeri Kudus.
Persidangan kasus Mulyadi di Pengadilan Negeri Kudus dengan agenda pembacaan vonis, Rabu (12/12/2018). (Istimewa)

Menurut Slamet, kecelakaan yang melibatkan Mulyadi dan Sulasih terbilang kecelakaan ringan.

Kecelakaan berat itu, menurutnya, ketika korban dirawat di rumah sakit sampai 30 hari lebih.

Dia tidak habis pikir, apa maksud pasal yang dinilai tidak tepat itu dijeratkan kepada Mulyadi.

Terlebih Sulasih pun sudah sembuh, bisa menjalankan aktivitas seperti biasa.

Pada 29 September 2018, Mulyadi dan Sulasih sebenarnya sudah menempuh jalan damai yang dituangkan dalam surat pernyataan damai di hadapan penyidik dengan disaksikan 2 orang saksi.

Adapun poin perdamaian tersebut bahwa Sulasih sudah menerima bantuan pengobatan sebesar Rp. 1,5 juta dan kedua pihak menyatakan laka lantas antara Mulyadi dan Sulasih sudah selesai secara kekeluargaan.

Tak dinyana, penyidik Satlantas Polres Kudus melanjutkan kasus Mulyadi.

Selanjutnya Mulyadi harus menjalani penahanan mulai 8 November 2018.

Pada 26 November 2018, dia mulai diadili di meja hijau.

Sidang pertama beragendakan pembacaan dakwaan.

Slamet beserta dengan keluarga serta sejumlah elemen masyarakat saat itu meminta majelis hakim menangguhkan penahanan Mulyadi.

Sayang, tidak berbuah manis.

Sepekan kemudian, 3 Desember 2018, sidang kembali berlanjut.

Saat itu agenda sidang yaitu pembuktian sekaligus jawaban atas permohonan penangguhan penahanan.

Pada waktu bersamaan, juga diserahkan kain mori lengkap dengan tanda tangan dari warga yang berjumlah lebih dari 1.000 orang meminta agar status tahanan bagi Mulyadi ditangguhkan.

Sebagai korban, Sulasih pun meminta hal yang sama agar Mulyadi tidak ditahan.

Namun lagi-lagi majelis hakim tidak mengabulkan.

Sidang kembali digelar pada 10 Desember, saat itu agendanya tuntutan kepada Mulyadi.

Dia dituntut oleh jaksa hukuman 10 bulan penjara serta denda Rp 5 juta subsider 6 bulan.

Pada sidang terakhir, Rabu (12/12/2018), pledoi dibacakan oleh pengacara. '

Ternyata pada akhir sidang, hakim menjatuhkan vonis kepada Mulyadi.

“Soal banding keluarga masih pikir-pikir. Kalau keluarga meminta untuk banding atas vonis hakim kami siap,” jelas Slamet. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved