Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

GMPK Catat Perkara Korupsi Selama Tahun 2018 Cenderung Menurun

Perkara tindak pidana korupsi yang berhasil disidangkan di Pengadilan Tipikor cenderung turun dalam satu tahun terakhir.

Tayang:
Penulis: hesty imaniar | Editor: m nur huda
ISTIMEWA
Pelatihan diikuti para mahasiswa Unwahas Semarang dan anggota GMPK Kota Semarang 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Perkara tindak pidana korupsi yang berhasil disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, cenderung turun dalam satu tahun terakhir.

Berdasarkan data yang ada pada Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang, selama 2018 hanya ada 98 perkara yang disidangkan.

Dari jumlah itu, yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 10 perkara, sedangkan 88 lainnya, ditangani kejaksaan maupun limpahan dari kepolisian.

Penurunan perkara itu, dilihat dari data di tahun 2017 mencapai 110 perkara disidangkan. Lalu, di tahun 2016 ada 148 perkara, sedangkan di 2015 ada 165 perkara.

"Pada tahun 2018 jumlah tersangka yang berhasil disidangkan ada 112 orang pelaku korupsi, jumlah tersebut ada yang masih menjadi terdakwa dan ada yang sudah menjadi terpidana korupsi. Dan dalam satu berkas perkara, hanya ada 1 tersangka, namun ada yang 2 hingga 3 tersangka," ujar Ketua DPD GMPK Kota Semarang, Joko Susanto, Jumat (21/12/2018).

Dari perkara tersebut, ada empat perkara korupsi yang mampu mengegerkan masyarakat. Beberapa perkara tersebut, ditangani oleh KPK, yakni perkara yang menjerat mantan Wali Kota Tegal, Siti Masitha, mantan Bupati Kebumen, M Yahya Fuad, yang sudah divonis, dan Bupati Purbalingga, Tasdi, yang saat ini, masih dalam proses sidang.

Adapun perkara lainnya, yang ditangani Kejari Kota Semarang, adalah kasus Kasubsi Pemeliharaan Data Pertanahan BPN Kota Semarang, Windari Rochmawati.

Sedangkan, perkara yang menjerat pejabat besar, namun belum terlimpahkan di pengadilan, adalah  perkara Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen.

Kemudian perkara Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kas daerah (kasda) tahun 2003-2010.

Adapun juga, perkara dugaan korupsi yang menjerat hakim PN Semarang Lasito dan Bupati Jepara, Ahmad Marzuki terkait dugaan suap.

"Kasus yang berhenti, yang kami pantau adalah perkara yang ditangani Kejari Kota Semarang, yakni dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Perseroan Terbatas Perkebunan Negara (PTPN) IX Semarang, perkara itu menjerat Ketua Koperasi Sinergi Inti Artha (KSIA), Zainal Arifin (ZA)," bebernya.

Selain itu, diungkapkan oleh Sekretaris GMPK Kota Semarang, Okky Andaniswari, ada perkara yang juga belum menyentuh pelaku utamanya, sebagaimana fakta dalam sidang.

"Di antaranya yakni, kasus korupsi dana hibah KONI tahun 2012-2013. Selain itu, kasus korupsi pungutan liar pada Kantor Badan Pertanahan Negara Kota Semarang juga tak terungkap dengan gamblang oleh pihak yang terlibat," ungkapnya.

Adapun, kasus yang menjerat, Diah Ayu Kusumaningrum, terkait kasus korupsi hilangnya dana kas daerah (Kasda) Pemkot Semarang sebesar Rp 22 miliar itu juga belum menyentuh pelaku utama.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved