Rabu, 29 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Billboard Besar Tsamara Amany Disegel, Ini Penjelasan Kasatpol PP DKI Soal Langgar Aturan

Sebelum dilakukan penyegelan, Yani terlebih dahulu sudah memberikan Surat Peringatan hingga tiga kali

Editor: muslimah
Tsamara Amany (TWITTER) 

Tsamara pun mengklarifikasi hal tersebut melalui postingannya di akun twitter @TsamaraDKI, Jumat (28/12/18).

Tsamara mengatakan pemasang bilboard tersebut dilakukan secara legal melalui sebuah vendor.

"Bro & sis, sedikit klarifikasi agar tak menjadi liar. Soal billboard disegel, saya & PSI memasang itu secara legal melalui vendor. Kami kemarin check ke vendor mengenai persoalan ini," tulisnya.

Tsamara juga meyakini, apabila pihaknya telah melakukan pemasangan billboard sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Intinya, ketika kami memasang billboard tersebut melalui vendor, kami lakukan sesuai tata cara/prosedur yang ada secara legal," katanya

Tsamara juga mengatakan, apabila sebagai warga negara Indonesia harus taat dengan hukum.


"Sebagai warga negara yg taat hukum, jika memang itu melanggar aturan saya tak keberatan. Tapi saya ulangi sekali lagi, saya memasang itu secara LEGAL melalui vendor. Terima kasih," katanya.  (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kasatpol PP DKI Sebut Billboard Besar Tsamara Amany di Gatot Subroto Langgar Aturan

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved