Pengasuh Pondok Pesantren di Brebes Cabuli Santriwatinya Hampir Tiap Pekan
Orangtua santriwati sebuah pondok pesantren di Brebes melaporkan dugaan pencabulan yang menimpa anaknya ke polisi.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: galih pujo asmoro
Tribun Jateng/Mamdukh Adi Priyanto
Tersangka pelaku pencabulan (membelakangi kamera) yang merupakan pengasuh sebuah pondok pesantren di Brebes menjalani pemeriksaan di Mapolres Brebes
Korban juga telah melakukan visum untuk memperkuat bukti tindakan pencabulan.
Selain menahan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.
Di antaranya, pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancama hukum 15 tahun penjara.
Pengenaan UU tersebut karena saat kejadian, korban masih di bawah umur.
Selain itu, polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 294 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul dengan anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (*)