Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Obat-obatan Terlarang di Brebes

Seorang pengedar obat-obatan terlarang diciduk Satresnarkoba Polres Brebes.

Tribun Jateng/Mamdukh Adi Priyanto
Polisi membawa pengedar obat-obatan terlarang ke ruang tahanan Mapolres Brebes usai dilakukan pemeriksaan. 

Pada dasarnya, obat-obatan keras tersebut untuk mengobati penyakit dan diawasi ketat.

Untuk membelinya harus dengan resep dokter.

Obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan untuk mabuk-mabukan jika dikonsumsi secara berlebihan dan tidak tepat guna.

Hingga kini, pihaknya masih terus menjalani pemeriksaan terhadap pelaku.

"Pelaku ini diancam dengam hukuman penjara selama 10 tahun," imbuhnya.

Sementara, pelaku Winanto menuturkan sudah melakukan bisnis haram itu selama 2 tahun.

Ia mendapatkan obat-obatan tersebut dari kenalannya di Cirebon.

"Kalau saya butuh barang, saya telepon dia."

"Terus ketemuan di Cirebon saya jual di Brebes," tuturnya.

Tiap 10 pil dia, dia beli Rp 20 ribu.

Kemudian, ia jual lagi dengan harga Rp 45 ribu.

"Saya jual ke pelajar dan pelaut."

"Biasanya ketemu langsung dengan pembeli," akunya.

Hasil penjualan obat keras itu, kata dia, untuk hidup sehari-hari. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved