Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Obat-obatan Terlarang di Brebes
Seorang pengedar obat-obatan terlarang diciduk Satresnarkoba Polres Brebes.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: galih pujo asmoro
Pada dasarnya, obat-obatan keras tersebut untuk mengobati penyakit dan diawasi ketat.
Untuk membelinya harus dengan resep dokter.
Obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan untuk mabuk-mabukan jika dikonsumsi secara berlebihan dan tidak tepat guna.
Hingga kini, pihaknya masih terus menjalani pemeriksaan terhadap pelaku.
"Pelaku ini diancam dengam hukuman penjara selama 10 tahun," imbuhnya.
Sementara, pelaku Winanto menuturkan sudah melakukan bisnis haram itu selama 2 tahun.
Ia mendapatkan obat-obatan tersebut dari kenalannya di Cirebon.
"Kalau saya butuh barang, saya telepon dia."
"Terus ketemuan di Cirebon saya jual di Brebes," tuturnya.
Tiap 10 pil dia, dia beli Rp 20 ribu.
Kemudian, ia jual lagi dengan harga Rp 45 ribu.
"Saya jual ke pelajar dan pelaut."
"Biasanya ketemu langsung dengan pembeli," akunya.
Hasil penjualan obat keras itu, kata dia, untuk hidup sehari-hari. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/polisi-membawa-pengedar-obat-obatan-terlarang-di-brebes.jpg)