Advokat Rohmadi And Patners Gelar Konsultasi Hukum Gratis, Warga Ini Tanya Sengketa Rumah
Kegiatan konsultasi hukum gratis ini diadakan oleh Kantor Advokat Rohmadi and Patners setiap hari Jumat.
Penulis: hesty imaniar | Editor: suharno
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Sumini (nama samaran), yang merupakan warga Jalan Sawi, Semarang ini mengadu dan mengkonsultasikan masalahnya di acara "Konsultasi Hukum Gratis".
Kegiatan konsultasi hukum gratis ini diadakan oleh Kantor Advokat Rohmadi and Patners.
Sumini didampingi dari keluarganya, memanfaatkan kesempatan tersebut untuk bertanya seputar hukum perdata, yang menyeret namanya, serta aset rumah yang dimilikinya.
“Rumah saya awalnya mau dibeli si calon pembeli itu, namun belum dibayar lunas, dan sudah saya izinkan untuk ditempati. Namun, ketika proses jual beli rumah itu belum selesai, calon pembeli ini justru sudah membuat sertifikat rumah saya itu,” katanya, saat ditemui disela acara Konsultasi Hukum Gratis, di Kantor Advokat Rohmadi and Patners, di Jalan Wonodri Baru Raya 68A, Semarang, Jumat (4/1/2019).
• Asyik, Ada Layanan Gratis Konsultasi Hukum oleh BPPH Pemuda Pancasila
Kejadian ini membuat Sumini kebingunan, lantaran pembayaran belum lunas yang dilakukan oleh si calon pembeli itu.
Ditambah lagi, karena kebaikannya jutru disalahartikan oleh pembeli tersebut.
“Maka dari itu karena ini menjadi kacut marut, kok bisa juga ada sertifikat asli di rumah yang belum sepenuhnya menjadi hak milik mereka itu, makanya saya konsultasikan di acara ini. Saya orang yang kurang mampu, dan awam hukum, jadi ini merupakan kesempatan saya untuk bisa menanyakan permasalahan saya ini,” bebernya.
Sumini yang mengaku senang dan lega, masih ada konsultasi gratis seperti ini, menurutnya sangat membantu masyarakat, yang awam soal perkara hukum.
Apalagi, dengan biaya yang tinggi, persoalan hukum bisa jadi membuat orang enggan berurusan dengan hukum tersebut.
“Kalau ada gratis begini, senang, dengan begitu kami masyarakat yang buta soal perkara dan semua aturan dalam hukum bisa sedikit banyak tahu,” jelasnya.
Sementara itu, Pengacara Kantor Advokat Rohmadi and Patners, Rohmadi, mengatakan konsultasi ini akan terus digelar setiap seminggu sekali, setiap hari Jumat, jam 10.00-16.00 WIB.
Adapun dari puluhan orang yang datang bergantian melakukan konsultasi hukum ini, rata-rata permasalahannya soal hukum perdata.
“Jadi soal perceraian, harta gono gini, warisan, dan juga jual beli tanah atau rumah paling mendominasi di hari pertama ini. Memang soal perdata khususnya rumah dan tanah ini paling ditemui banyak sekali kasusnya di masyarakat, dan beragam, jadi kami tadi juga menyarankan berbagai langkah untuk upaya penyelesain hukum perdata tersebut,” sebutnya.
• Komisioner Bawaslu Sebut Kecil Kemungkinan Terjadi Pemalsuan Surat Suara Pemilu
Ditanya soal kasus dari Sumini, Rohmadi menjelaskan, bahwa pada kasus Sumini selain hukum perdata, kasus itu bisa ditarik ke hukum pidana karena ada dugaan pemalsuan dalam pembuatan sertifikat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/rohmadi-tengah-memberikan-konsultasi-hukum-gratis.jpg)