Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Reaksi Fadli Zon saat Mahfud MD Sebut KPU Bakal Dituduh Curang oleh Parpol yang Kalah

Reaksi Fadli Zon saat mendengar pemaparan dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD soal tudingan KPU melakukan kecurangan

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Youtube
Mahfud MD dan Fadli Zon 

"Karena dalam Undang-Undang hanya debat," jelas Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, tidak perlu ada kesepakatan dari masing-masing paslon mengenai hal tersebut.

"Dan yang keliru menurut saya, kalau langsung debat seakan-akan tidak ada visi gitu, nah justru dari debat itu bisa digali visi," kata Mahfud.

Bagi Mahfud MD, tanpa ada waktu untuk pemaparan visi misi, para kandidat pasti sudah mempersiapkan dengan baik materi debat.

Ia pun menyebut keputusan yang diambil KPU pasti akan menuai kritik.

"KPU itu akan selalu menghadapi kritik, apapun yang dilakukan. Karena mengkritik itu bagian dari kampanye, dari orang yang mengkritik," kata Mahfud MD.

Lantas, Mahfud MD membandingkan penyelenggara pemilu di era Reformasi dengan era Orde Baru.

Di mana sebelum dibentuknya KPU, pemilu diselenggarakan oleh Lembaga Pemilihan Umum (LPU).

"Melihat era Reformasi, KPU sudah bagus, bandingkan di zaman Orde Baru yang menyelenggarakan pemilu itu LPU, Kementerian Dalam Negeri, yang tidak bisa dibantah melakukan apapun semua partai harus ikut."

"LPU yang dipimpin oleh Kemendagri bisa memprediksi hasil pemilu, jauh sebelum pemilu itu sendiri," ujar Mahfud MD.

"Prediksi-prediksi itu tanpa survei dan benar," imbuh dia.

Gagalkan Pencurian Motor, Polsek Mayong Beri Penghargaan Juru Parkir

Bahas Nurhadi-Aldo, Rosianna Silalahi Diprotes Sudjiwo Tedjo, Penonton Studio Riuh

Dituding Gila oleh Sudjiwo Tedjo, Nurhadi Tertawa Terbahak-bahak

Tak hanya itu, Mahfud MD juga menyebut di zaman Orde Baru, hasil pemilu bisa diubah oleh penyelenggaranya.

"Yang kedua, di zaman Orde Baru itu, pemilu bisa diubah oleh penyelenggara hasilnya," kata Mahfud MD.

Mahfud MD juga menegaskan KPU yang sekarang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

Hal itu dikatakannya karena melihat pada jumlah pelanggaran pemilu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved