Sidang Kasus Tabrak Lari Tewaskan Anggota Polda Jateng, Terdakwa Bantah Melaju 70 Kilometer Per Jam
Pengadilan Negeri Semarang mengelar persidangan kasus tabrak lari yang menewaskan anggota Bidokkes Polda Jateng.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: suharno
Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pengadilan Negeri Semarang mengelar persidangan kasus tabrak lari yang menewaskan anggota Bidokkes Polda Jateng.
Dalam persidangan ini, terdakwa sopir truk bernama Supriadi mengelak pernyataan saksi yang dihadirkan saat persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Ada tiga orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan di antaranya Bagus seorang sopir bus, yang saat kejadian lokasinya tidak begitu jauh.
Selain itu, dua saksi berikutnya yakni Panit Laka Lantas Satlantas Polrestabes Semarang Ipda Yunanto Dwi Handoko, dan penumpang terdakwa Munahar.
Saksi Bagus (seorang sopir bus) menuturkan tabrak lari terjadi pada (10/10/2019) pukul 06.30 di jalan Brigjen Sudiarto, Semarang.
• Wakil Ketua Umum PSSI Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Pengaturan Skor
Saat kejadian dirinya sedang mengetem di depan Supermaket Giant.
"Saat itu saya dari arah Semarang menuju Purwodadi," ujar dia.
Saat menunggu penumpang, dirinya melihat pengendara motor terjatuh di arah yang sama.
Dirinya mendengar ada suara benturan.
"Waktu itu, saya berjarak enam meter dari orang yang terjatuh itu. Saat korban terjatuh kondisi jalan tidak sepi," ujar dia.
Bagus mengatakan tidak ada lubang maupun mobil saat korban terjatuh.
Tiba-tiba muncul truk berwarna kuning melintas dan menyerempet dan melindas korban yang masih tergeletak.
"Ada ceceran darah yang keluar dari kepala korban. Truk tersebut terus melaju dan meninggalkan korban," jelasnya.
Bagus tidak berani menolong dan mendatangi korban setelah korban terserempet.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/saksi-persidangan-kasus-tabrak-lari-di-pn-semarang.jpg)