Sidang Kasus Tabrak Lari Tewaskan Anggota Polda Jateng, Terdakwa Bantah Melaju 70 Kilometer Per Jam
Pengadilan Negeri Semarang mengelar persidangan kasus tabrak lari yang menewaskan anggota Bidokkes Polda Jateng.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: suharno
Dirinya langsung pergi meninggalkan korban tersebut.
"Waktu itu sudah banyak orang yang menolong," jelasnya.
• Persidangan PN Semarang Kasus Pelecehan Seksual, Terdakwa Disuruh Keluar saat Korban Bersaksi
Ia menuturkan truk yang menabrak berwarna kuning.
"Saat itu, truk tersebut melaju pada kecepatan 70 kilometer per jam," ujarnya.
Senada saksi Panit Laka Lantas Satlantas Polrestabes Semarang Ipda Yunanto Dwi Handoko, menuturkan saat dilakukan penyelidikan, korban sudah di bawah ke rumah sakit.
Dirinya mendapatkan laporan adanya kecelakaan di daerah tersebut.
"Saat itu, pelaku sudah lari. Kami mencari bukti dari CCTV yang ada di lokasi," ujar dia.
Dikatakannya, dari hasil rekaman CCTV truk melaju dari arah barat menuju timur.
Korban juga melaju dari arah barat ke timur.
"Motor itu terjatuh dulu. Kemudian dari belakang ada truk. Ban depan truk menyeret dan ban belakang menginjak kepala korban," jelasnya.
Dirinya mengatakan terdakwa kurang waspada ketika melihat korban terjatuh.
Saat itu truk yang dikendarai terdakwa berkecepatan sekitar 70 kilometer per jam.
"Kemungkinan truk masih bisa menghidar kalau ada kewaspadaan," tuturnya.
Menurutnya, truk yang dikendarai berasal dari Bojonegoro.
Hal ini diketahui dari rekaman CCTV ATCS yang ada di jalan Fatmawati, Simpang Pedurungan, hingga arteri Tlogosari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/saksi-persidangan-kasus-tabrak-lari-di-pn-semarang.jpg)